Mohon tunggu...
Syarwan Edy
Syarwan Edy Mohon Tunggu... Mahasiswa - @paji_hajju

Membaca akan membantumu menemukan dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Refleksi Sejarah dan Filosofi Pancasila

4 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   13:08 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan materi oleh Abang Alridho Raihan A. Putranto dalam kajian memperingati hari lahir Pancasila 2024 (dokpri)

Dan hanya semangat kebangsaan yang dipikul oleh perasaan keadilan dan kemanusiaan. Yang dapat mengantar kita maju dalam sejarah dunia. 

(Sutan Syahrir)

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki akar sejarah yang kuat. Perumusan Pancasila dilatarbelakangi oleh sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia yang panjang, di mana para pendiri bangsa berusaha merumuskan nilai-nilai luhur yang dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam. 

Secara filosofis, Pancasila merupakan kristalisasi dari pandangan hidup (way of life) masyarakat Indonesia. Kelima sila dalam Pancasila - Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia - mencerminkan nilai-nilai luhur yang telah mengakar dalam budaya dan tradisi masyarakat Indonesia sejak lama.

Kelima prinsip yang tertuang dalam pancasila kemudian hadir dan menjadi bintang penuntun (leidende ster) dalam dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Lima konsep dasar ini ditopang oleh tiga pilar utama yang dikenal sebagai "trilogi ideologi" yakni sosio-religius yang menekankan pada nilai ketuhanan yang berkebudayaan, sosio-nasionalisme yang menekankan pada rasa persatuan yang dilandasi semangat kemanusiaan dan sosio-demokrasi yang menekankan pada nilai demokrasi yang berkeadilan.

Nilai-nilai dalam Pancasila ini terus dibutuhkan sebagai landasan filosofis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam konteks kekinian, refleksi atas sejarah dan filosofi Pancasila penting untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa Indonesia di tengah dinamika perubahan global yang semakin mencekam ini.

Adapun pandangan Ir. Soekarno (Presiden RI Pertama): Ia mengemukakan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang merangkum nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila adalah perwujudan dari semangat kebangsaan dan cita-cita persatuan Indonesia. Dan menurut beliau Pancasila merupakan jalan tengah yang mampu menampung keberagaman Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Soepomo (Pakar Hukum Tata Negara): Beliau mendefinisikan Pancasila adalah dasar filsafat (philosofische grondslag) negara Indonesia. Pancasila menjiwai dan mendasari seluruh kehidupan bernegara di Indonesia. Serta katanya Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Kemudian dikemukakan oleh K.H. Ahmad Dahlan (Pendiri Muhammadiyah): Ia mengatakan Pancasila adalah rumusan nilai-nilai luhur yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Pancasila mampu menjadi pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia yang majemuk. Dan juga Pancasila sebagai pandangan hidup yang selaras dengan semangat gotong royong dan toleransi.

Serta dari pandangan Dr. J.C. Princen (Tokoh Katolik): Ia memandang Pancasila sebagai falsafah hidup yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Juga Pancasila merupakan landasan yang sesuai dengan ajaran Katolik tentang keadilan sosial. Dan Pancasila dapat menjadi perekat bagi kebhinekaan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa para tokoh dari berbagai latar belakang memandang Pancasila sebagai dasar negara yang mampu mewadahi keberagaman dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia untuk mencapai kebahagiaan serta kesejahteraan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun