Mohon tunggu...
Syarifatul Izza
Syarifatul Izza Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswi Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.

Be in love with your life every minute of it

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Perawat dalam Membuka Praktik Mandiri

12 Desember 2019   18:10 Diperbarui: 13 Desember 2019   15:59 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERMENKES RI No. Hk.02.02/Menkes/148/2010 Tentang Praktik Keperawatan diakses dari www. depkes.go.id, tanggal 7 Oktober 2013.

Undang-undang No 32 Tahun 1996. Tenaga Kesehatan. Jakarta.

Undang-undang No 39 Tahun 1999. Hak Asasi Manusia. Jakarta.

Undang-undang No 36 Tahun 2009. Kesehatan. Jakarta.

Undang-undang No 38 Tahun 2014. Keperawatan. Jakarta.

Sampurno, B. (2005). Malpraktik dalam pelayanan kedokteran. Jakarta.

PPNI. (2017). Pedoman praktik keperawatan mandiri. In. jakarta dewan pengurus pusat persatuan perawat nasional indonesia.

Gusti, a. (2017). Analisis izin dan penyelenggaraan praktek mandiri perawat. Denpasar: fakultas kedokteranuniversitas udayana.

10. Sources Consulted or Recommended

  • Ns. Syarifatul Izza, S.Kep. sebagai Mahasiswi Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. Info lebih lanjut: email izzabii08@gmail.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun