Mohon tunggu...
Syarifatul Izza
Syarifatul Izza Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswi Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.

Be in love with your life every minute of it

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Perawat dalam Membuka Praktik Mandiri

12 Desember 2019   18:10 Diperbarui: 13 Desember 2019   15:59 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kelalaian (Negligence)

Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktek, artinya bahwa dalam praktek tidak selalu ada unsur kelalaian. Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehingga mengakibatkan cedera/kerugian orang lain (Sampurno, 2005). Kelalaian bukanlah pelanggaran hukum atau kejahatan apabila kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini dilasifikasikan sebgai kelalaian berat (culpa lata), serius, dan kriminal.

Malpraktik

Malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang-mahiran/ketidakkompetenan yang tidak beralasan (Sampurno, 2005). Jadi, malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang, misalnya perawat, dokter, ata penasehat hukum.

6. Pilihan Kebijakan

  • Proses keperawatan harus berlandaskan pada hukum, peraturan perundang-undangan, dan etika keperawatan sehingga kelalaian dan malpraktik tidak terjadi dan dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya tuntutan hukum terhadap praktik keperawatan itu sendiri.
  • Profesi keperawatan lebih mengutamana prinsip kepedulian (caring) kepada pasien. Tetapi tetap mempertahankan keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien sehingga terjadi peningkatan kualitas asuhan keperawatan dengan tetap mempertiimbangkan prinsip-prinsip etik agar tidak merugikan salah satu pihak.

7. Kelebihan dan Kekurangan

  • Dengan adanya praktek mandiri ini di harapkan perawat mendapatkan ilmu atau pendidikan yang lebih uptudate, karena dalam hal ini perawat harus mengikuti berbagai pelatihan, kegiatan ilmiah serta mengembangkan praktek keperawatan itu sendiri, sehingga menghindari adanya errors dan menigkatkan tingkat kepercaaan masyarakat. Adanya praktek mandiri perawat ini juga dapat membantu program pemerintah agar membiasakan masyarakat melakukan hidup sehat, melakukan upaya promotif dan prefentif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat agar mereka tidak selalu bergantung kepada Rumah Sakit. Dalam hal ini jika masyarakat mempunyai keluhan atau masalah pada kesehatannya, mereka dapat langsung di tangani oleh perawat mandiri sehingga klien tidak perlu pergi ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan, yang mana mungkin lokasi dari rumah ke Faskes seperti Rumah Sakit sulit di jangkau atau jauh.
  • Kekurangan dalam Praktek Mandiri perawat ini adalah Permenkes No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyelengggaraan praktik perawat perlu dievaluasi dan direvisi, mengingat sudah disahkan UU No 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. 
  • Kelemahan terbesar yang sering terjadi adalah adanya tindakan malpraktek yang sering di salahgunakan oleh para perawat yang nakal atau curang, misalnya melakukan tindakan keperawatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perawat tapi mereka melakukannya. Hal ini di duga karena kurangnya pengawasan terkait tentang praktek mandiri perawat. Sering ditemui juga perawat yang membuka praktek mandiri belum memiliki SIPP dan juga belum mempunyai STR.

8. Rekomendasi Kebijakan

  • Penguatan pada SDM keperawatan itu sendiri baik dari segi pendidikan yang harus lebih di perbaharui.
  • Penguatan pencitraan praktik perawat melalui media komunikasi, misalnya media sosial, iklan electronik, media sosial, radio, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kompetensi dan kewenangan perawat.
  • Melakukan pembinaan atau pengawasan dan kunjungan secara berkelanjutan, dan juga membuat laporan secara berjenjang untuk mengevaluasi penyelenggaraan praktek mandiri perawat sehingga tidak ada kecurangan atau praktek perawat liar.

9. Appendix

Asmadi. (2008). Konsep dasar keperawatan. Jakarta: EGC.

Kozier, Erb. (2010). Fundamental of nursing : consept, process and practice. Jakarta : EGC.

Permenkes No.17 Tahun 2013 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat di Indonesia diakses dari www. depkes.go.id, tanggal 7 Oktober 2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun