Â
- Mudzakarah (Perbedaan Pendapat) Dan Syura (Musyawarah)
Â
Sila keempat berisi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang sejalan dengan prinsip Islam yaitu Mudzakarah dan Syura. Â Prinsip syura merupakan dasar dari sistem kenegaraan Islam (karakteristik negara Islam). Uniknya, prinsip syura ada di dalam Pancasila. Â Ini membuktikan bahwa perumusan Pancasila di ambil dalam bentuk musyawarah bersama berbagai kalangan untuk mencapai kesepakatan. Termaktub dalam Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 159 :
 "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu."
 Sejalan pula dengan Q. S. Asy-Syuura': 38
Â
"(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..."Â
 Makna alternatif yang diterangkan oleh para mufassir adalah bahwa Rasulullah saw. memerintahkan untuk melakukan musyawarah bukan karena beliau membutuhkan pendapat mereka, melainkan karena ketika beliau menanyakan pendapat mereka, setiap orang akan berusaha berpikir keras untuk merumuskan pendapat yang terbaik dalam pandangan mereka, sehingga sesuai dengan suara hati masing-masing.[6] Sedangkan pada prinsip Mudzakarah, dimaksudkan sebagai suatu sikap penghargaan terhadap  pendapat  orang  lain  yang satu sama lain cenderung berbeda.Â
Namun dengan prinsip ini, dikembalikan lagi kepada rasa persamaan dan kesetaraan, bahwa tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain, karena setiap jiwa memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan Allah dan di depan hukum Negara.
 Â
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (al-'adalah) Â
Â