Â
Â
Â
Pembahasan
 Norma-Norma Dasar yang terkandung dalam Pancasila sebagai Dasar Negara
 Norma-norma dasar yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut:[3]  yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bermakna: Dasar kehidupan bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaminan memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaan,Toleransi antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan, Hak dan kebebasan mengembangkan agama dan kepercayaan, tanpa melanggar kebebasan yang lain.  Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, bermakna:Â
Pengakuan negara terhadap hak tiap bangsa menentukan nasibnya sendiri, Perlakuan tiap manusia secara adil, sama, dan sederajat, Jaminan negara terhadap hukum dan pemerintah secara sama, dengan kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Ketiga Persatuan Indonesia, bermakna:Â
Perlindungan negara terhadap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Peran negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, Pengakuan negara terhadap Bineka Tunggal Ika. Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, bermakna:Â
Kedaulatan di tangan rakyat, Keputusan dengan asas musyawarah mufakat, dengan pengecualian suara terbanyak jika tidak tercapai mufakat, Negara berdasar atas hukum (rechstaat), bukan kekuasaan belaka (machstaat), NKRI berdasarkan konstitusi tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas). Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bermakna: Perekonomian disusun dengan dasar demokrasi ekonomi, Penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup setiap Manusia.
 Â
Penerapan Pancasila Berdasarkan Nilai-Nilai Islam