Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman, baik suku, ras, budaya, maupun agama. Berdasarkan Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, agama yang diakui di Indonesia ada 6 yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Sebagai warga Indonesia sudah seyogyanya memiliki sikap menerima dan menghargai keberagaman tersebut. Sikap seperti ini popular dengan sebutan Toleransi.
Kata Intoleransi berasal dari dua kata yaitu "In" yang artinya "tidak, bukan" dan kata "Toleransi" yang memilik arti sifat atau sikap toleran. Toleransi bisa bermakna suatu sikap sebagai alat ukur penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan, penyimpangan yang masih dapat diterima dalam pengukuran kerja. Toleransi sendiri didefinisikan sebagai "bersifat atau bersikap menenggang pendirian yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Sedangkan Intoleransi beragama ialah suatu kondisi dimana suatu kelompok secara spesifik menolak untuk menoleransi praktik-praktik, para penganut, atau kepercayaan yang berlandaskan agama.
Santri adalah sebuah label yang disandangkan pada sekelompok orang yang menetap pada sebuah pondok yang dikhususkan untuk belajar banyak pengetahua agama. Sebagai seorang santri sudah menjadi pembiasaan sehari-hari mengaplikasikan sikap toleransi, hal ini bertujuan untuk mengimbangi realita yang ada di lingkungan pesantren mulai dari latar belakang kultur atau budaya yang cukup heterogen.
Ambil contoh dalam satu bilik atau kamar dalam pesantren terdapat banyak berbedaan mulai dari watak dan kepribadian, hobi atau selera makan termasuk dalam pola berpakaian dan lain- lain. Semua ini tentunya memerlukan pengertian dan pemakluman. Para santri diharapkan mampu menerapkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari agar kehidupan di pesantren berlangsung rukun dan harmonis. Harapannya ketika para santri sudah kembali ke kampung halaman kelak meraka tidak akan bimbang dengan realita masyarakat yang pruralistis karena sudah dibekali pembiasaan terpuji dari pesantren.
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua di Pulau Jawa. Pesantren merupakan wadah untuk mendidik dan menuntut ilmu agama dalam rangka mendidik seseorang agar berkepribadian yang Islami sesuai syariat. Pesantren berasal dari bahasa Tamil yang bermakna guru mengaji atau berasal dari kata "Shastri" dari kata "Shastra" yang bermakna buku-buku suci, buku-buku agama atau ilmu tentang pengetahuan.
Dapat disimpulkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan konvensional yang sejak awal berdirinya hingga saat ini telah banyak mengalami perubahan dan telah berperan besar bagi Indonesia. Julukan sebagai negara dengan pemeluk agama Islam terbesar tidak lain juga didukung oleh kehadiran pesantren yang sejak lama menjadi pendidikan konvensional di Indonesia.
Menurut KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pola pendidikan pesantren tidak hanya seputar cara beribadah kepada Tuhan semata atau hablu minallah, namun juga mengkaji perihal hubungan manusia dengan manusia lainnya (hablu minannas) salah satunya perihal toleransi.
Sementara itu, pesantren bukan hanya sebagai pusat kehidupan rohani dan prinsip hidup yang berorientasi pada masalah akhirat atau ibadah kepada Tuhan semata. Namun pada dasarnya materi-materi agama yang terealisasikan oleh fikih, tauhid dan lainnya telah banyak menggambarkan tentang urusan sosial masyarakat dan persoalan-persoalan dunia yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pada akhirnya, stigma keilmuan agama yang terkesan hanya berorientasi ukhrowi, pada dasarnya telah mempresentasikan urusan duniawi.
Toleransi dalam Perspektif Islam
Islam mengakui bahwa Allah menciptakan manusia sekaligus dengan pluralismenya, banyak manusia yang tidak menyadari ketika dihadapkan pada suatu perbedaan. Alhasil tidak sedikit manusia yang mengklaim dirinya lebih baik dari manusia lainnya. Dalam QS. Al-Maidah: 48 disebutkan bahwa