Mohon tunggu...
Syarifa Ainidya Satya Rinjani
Syarifa Ainidya Satya Rinjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

. 🦋

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ramai, TikTok Menjadi Sasaran Penyebaran Konten Pornografi dan Tindak Kekerasan

9 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 9 Juni 2024   12:27 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berada ditengah era digitalisasi dengan zaman yang semakin canggih dan serba modern seperti sekarang ini tentu memudahkan aktivitas kemanusiaan, misalnya komunikasi dari jarak jauh. Satu dari sekian banyak pengaruh dari berkembang pesatnya teknologi tersebut adalah munculnya media baru, seperti media sosial

Di Indonesia sendiri sudah banyak platform media sosial yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan dengan perkembangan inovasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Dikutip dari Survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), menunjukkan tingkat penetrasi internet di Indonesia tahun 2024 naik sebanyak 1,31%. 

Artinya, sebesar 79,5% dari total penduduk di negara ini menggunakan internet yang mayoritas merupakan kalangan anak muda. Media sosial yang banyak digemari adalah Instagram, YouTube, Telegram, Line, Twitter, Facebook, serta yang tengah ramai digunakan saat ini adalah aplikasi TikTok.

Bersamaan dengan aplikasi lainnya, TikTok mengalami ledakan popularitas sebagai sosial media dimulai sejak awal pandemi pada tahun 2020. Sejak awal, konsep yang ditawarkan oleh TikTok merupakan konten foto dan video yang diiringi musik atau pengisi suara lainnya, live streaming, bahkan marketplace

Para content creator berlomba-lomba agar konten yang dibuat masuk beranda orang lain atau biasa disebut For You Page (FYP). Setelah mengalami update beberapa kali, pada tahun 2023 penguploadan video TikTok dibatasi durasi maksimal selama 10 menit. Bagi setiap orang yang telah memiliki akun dapat membuat konten sesuai dengan minatnya, seperti seni, bahasa, olahraga, pendidikan, sosial, bisnis, dan masih banyak lainnya.

Sebagai platform media sosial yang berisi sumber hiburan dan inspirasi, TikTok mengupayakan untuk terus memperbanyak fitur baru dan meningkatkan kualitas medianya. Namun siapa sangka? Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa TikTok menjadi sasaran oknum tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan video berbau pornografi dan tindak kekerasan. Per hari ini (09/06/2024) memang belum banyak artikel atau tulisan lain yang membahas dikarenakan banyak orang yang belum sadar terkait hal tersebut.

Beberapa komentar yang mengaku menemukan konten ini bermula pada sebuah sound yang terus bermunculan di FYP dengan menampilkan screenshoot game Free Fire. Pada tangkapan layar tersebut, terdapat video yang dibuat sekecil mungkin tetapi menampilkan hal tidak senonoh atau tindak kekerasan seperti penganiayaan dan pembunuhan. 

Meskipun video sangat kecil tetapi aksesnya dimudahkan melalui fitur zoom. Bagaimana bisa konten-konten tersebut tetap lolos dan tidak terdeteksi pelanggaran oleh pihak TikTok? Apa yang terjadi jika anak dibawah umur diam-diam mengakses konten tersebut tanpa pengawasan orangtua?

Bagaimana Islam menanggapi hal tersebut? 

Islam merupakan agama yang diridhoi Allah SWT, dengan Al-Qur'an hadir untuk menjawab segala macam pertanyaan yang terjadi di dunia serta sebagai pedoman hidup manusia. Al-Qur'an selalu bisa menyesuaikan kebutuhan manusia hingga hari kiamat kelak. Menanggapi hal yang menjadi pembahasan diatas, konten pornografi sangat marak terjadi di berbagai media sosial dan platform lainnya. Namun yang ramai dibicarakan saat ini adalah TikTok sebagai sasaran barunya.

Dilansir dari islamina.id tentang Pornografi dalam Pandangan Islam, dimana secara substansial, Islam melarang adanya pornografi yang tujuannya yaitu hifzl al-nasl (menjaga keturunan) atau menjaga dari perbuatan zina. Secara tegas Allah SWT dalam firman-Nya,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra' : 32)

Dalam tafsir Quraish Shihab dikatakan bahwa sebagai umat muslim mendekati zina adalah sangat tidak diperbolehkan walaupun sekedar melakukan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sebab zina sendiri merupakan perbuatan keji yang sudah jelas keburukannya, dan zina adalah jalan yang paling buruk. Ayat diatas menggunakan kata "jangan mendekati zina", bukan "jangan melakukan zina", artinya mendekati saja sudah tidak boleh apalagi melakukan zina. Na'udzubillah.

Sejalan dengan itu, Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga mengatakan, "Allah melarang hamba-hambaNya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong penyebab terjadinya perzinaan." Beliau melanjutkan dalam Tafsir Fi Zilalil Qur'an, "Al Qur'an melarang walau hanya mendekati perbuatan zina, dalam rangka menunjukkan sikap hati-hati dan melakukan tindakan antisipatif yang lebih besar (terhadap segala bentuk zina)."

Ayat lain yang melarang adanya zina terdapat QS. An-Nur : 2 yang berbunyi,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِين

Artinya : "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka deralah masing-masing dari keduanya sebanyak seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Para ulama membahas persoalan ini dengan banyak perbedaan pendapat yang menghasilkan keputusan berdasarkan perbedaan hukuman had-nya. Bagi pelaku zina muhsan (sudah pernah menikah, baik suami/istri dan duda/janda) dijatuhi hukuman rajam. Sedangkan bagi pelaku zina ghairu muhsan (belum pernah menikah) dijatuhi hukuman dera seratus kali. Hal ini berdasarkan HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit, yang artinya :

"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam."

Etika Bermedia Sosial dan Cara Menyikapi

            Dalam bermedia sosial, hendaknya harus bijak dalam memilah dan memilih konten-konten yang sesuai dengan kebutuhan. Terlebih kita sebagai seorang muslim sebisa mungkin menghindari konten yang mengandung SARA dan pornografi yang dapat merusak akal sehat. Hal ini berdasarkan pengakuan beberapa pihak yang mengatakan bahwa banyak sekali pengaruh negatif yang berdatangan ketika seseorang kecanduan mengakses konten tidak bermanfaat tersebut.

            Penerapan etika dalam seluruh aspek kehidupan manusia sangat penting untuk diperhatikan. Mengapa demikian? Sebab orang yang beradab lebih mulia dari orang yang berilmu. Begitupun implementasi etika dalam bermedia sosial yang dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Interaksi dalam berkomunikasi dan memberi maupun menanggapi informasi dengan bahasa yang baik, sopan, tidak menyinggung, tidak memaksakan pendapat kepada orang lain, dan menyeru kepada kebaikan. (QS. Ali Imran ayat 104)
  • Menyaring setiap informasi yang diterima dan memastikan kebenaran beritanya sebelum ikut meng-share agar terhindar dari hoax. (QS. Al Hujurat ayat 6, QS. Al Hajj ayat 30, QS, An Nur ayat 4)
  • Tidak oversharing, artinya apabila membagikan informasi dan beropini secukupnya.
  • Bijaksana dalam menggunakan media sosial, baik sebagai content creator maupun penikmat konten orang lain. Dalam mengakes foto/video/tulisan tidak mengandung SARA, unsur pornografi, dan tindak kekerasan.
  • Tidak menebar fitnah dan ujaran kebencian. (QS. Al Hujurat ayat 11, Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017)
  • Memanajemen waktu untuk bermedia sosial.

Sedangkan untuk menyikapi penyalahgunaan media sosial adalah dengan terus melaporkan kasus yang terjadi kepada pihak platform agar dikenai sanksi sesuai kebijakan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari segala sesuatu yang tidak kita inginkan. Dari diri kita sendiri sebaiknya juga menerapkan tips yang diberikan diatas agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam bermedia sosial. Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun