Mohon tunggu...
Syarifa Ainidya Satya Rinjani
Syarifa Ainidya Satya Rinjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

. 🦋

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ramai, TikTok Menjadi Sasaran Penyebaran Konten Pornografi dan Tindak Kekerasan

9 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 9 Juni 2024   12:27 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra' : 32)

Dalam tafsir Quraish Shihab dikatakan bahwa sebagai umat muslim mendekati zina adalah sangat tidak diperbolehkan walaupun sekedar melakukan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sebab zina sendiri merupakan perbuatan keji yang sudah jelas keburukannya, dan zina adalah jalan yang paling buruk. Ayat diatas menggunakan kata "jangan mendekati zina", bukan "jangan melakukan zina", artinya mendekati saja sudah tidak boleh apalagi melakukan zina. Na'udzubillah.

Sejalan dengan itu, Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga mengatakan, "Allah melarang hamba-hambaNya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong penyebab terjadinya perzinaan." Beliau melanjutkan dalam Tafsir Fi Zilalil Qur'an, "Al Qur'an melarang walau hanya mendekati perbuatan zina, dalam rangka menunjukkan sikap hati-hati dan melakukan tindakan antisipatif yang lebih besar (terhadap segala bentuk zina)."

Ayat lain yang melarang adanya zina terdapat QS. An-Nur : 2 yang berbunyi,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِين

Artinya : "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka deralah masing-masing dari keduanya sebanyak seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Para ulama membahas persoalan ini dengan banyak perbedaan pendapat yang menghasilkan keputusan berdasarkan perbedaan hukuman had-nya. Bagi pelaku zina muhsan (sudah pernah menikah, baik suami/istri dan duda/janda) dijatuhi hukuman rajam. Sedangkan bagi pelaku zina ghairu muhsan (belum pernah menikah) dijatuhi hukuman dera seratus kali. Hal ini berdasarkan HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit, yang artinya :

"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam."

Etika Bermedia Sosial dan Cara Menyikapi

            Dalam bermedia sosial, hendaknya harus bijak dalam memilah dan memilih konten-konten yang sesuai dengan kebutuhan. Terlebih kita sebagai seorang muslim sebisa mungkin menghindari konten yang mengandung SARA dan pornografi yang dapat merusak akal sehat. Hal ini berdasarkan pengakuan beberapa pihak yang mengatakan bahwa banyak sekali pengaruh negatif yang berdatangan ketika seseorang kecanduan mengakses konten tidak bermanfaat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun