Belakangan ini saya menemukan sebuah buku yang menurut saya menarik. Buku itu adalah "Filsafat Hukum" yang ditulis oleh Andre Ata Ujan. Di dalam buku tersebut ada satu bab yang membicarakan tentang ketidakpatuhan masyarakat (civil disobedience) atas tatanan hukum yang dibangun negara.Â
Beberapa pertanyaan filosofis yang berusaha dibahas, yaitu terkait apakah benar masyarakat harus patuh kepada negara? Atas dasar apa, dan apakah masyarakat memiliki hak untuk menolak hukum yang dikonsepsikan negara? Serta atas dasar apa sebenarnya warga negara masyarakat harus patuh kepada daya paksa pilitik (hukum) negara?
Andre mencoba mengungkapkan beberapa pandangan para pemikir dalam mensikapi adanya penolakan masyarakat atas dominasi negara. Satu kesimpulan yang saya peroleh, yaitu bahwa sebenarnya masyarakat memiliki legitimasi atau pembenaran ketika mereka melakukan penolakan dengan dasar untuk kebenaran dan keadilan.Â
Penolakan itu mesti ditujukan untuk hukum yang tidak adil dan diskriminatif. Penolakan kepada pemerintah yang tiran juga dibenarkan untuk membangun tatanan politik yang lebih baik. Jadi pada dasarnya masyarakat memiliki satu kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan kendali atas pemerintahan yang sedang berlangsung.
Namun konsep CD tersebut, tidak serta merta menjadi satu solusi yang benar-benar bisa dilakoni. Dalam kenyataannya, banyak CD yang berlangsung tidak menghasilkan tujuan yang didengung-dengungkan sejak mula. CD menjadi ajang bersaing sekelompok orang untuk mengganti posisi berkuasa untuk kemudian menjadi penguasa baru yang tidak lebih baik dari pemerintah yang mereka jatuhkan.
Dengan begitu, keberadaan konsep CD itu meski secara teoritis sangat mungkin terealisasi, namun dalam kenyataannya dia tidak pernah hadir dalam kemurnian. Selalu ada motif-motif di balik keberadaannya yang justru menjadikan CD itu sendiri akan menjadi unlegitimed bagi masyarakat sendiri. Hal ini karena dasar pembenar dari CD ini sendiri adalah kebenaran dan keadilan. Jika arah gerak dan idiologi yang mendasarinya bukan kedua hal tersebut, maka dengan sendirinya CD itu menjadi mandul.
Mengenai dasar pemikiran mengapa warga negara harus patuh kepada negara dalam hal ini hukum-hukum yang diprosukdinya, ada beberapa teori Simmons yang dibahas. Pertama adalah teori asosiasi, kedua adalah transaksional, dan ketiga teori natural. Selain itu Andre juga memberikan satu analisa menegnai ketiga teori ini sehingga ditemukanlah satu rumusan teori yang kiranya kuat sebagai dasar kepatuhan warga negara kepada negaranya, yaitu teori kewajiban moral natural yang mendasar dalam masyarakat untuk menegakkan keadilan.
Rumusan teori terakhir menyatakan bahwa kepatuhan seseorang kepada negara adalah berdasarkan pada kepatuhan mereka yang lebih dasar yaitu kepatuhan natural, bahwa mereka harus menjunjung tinggi moral keadilan. Mereka menyadari bahwa masing-masing haruslah menghormati hak-hak orang lain.Â
Dari sini kemudian ada kategori hak positif dan negatif. Hak negatif, yaitu warga negara berhak untuk tidak dilanggar hak-hak yang melekat pada dirinya. Sedangkan hak positif, masing-masing orang berhak untuk mendapat kemudahan dan manfaat dari pihak lain.
Dengan demikian, Â kepatuhan masyarakat kepada tatanan hukum negara adalah sebuah proses yang bersifat natural, meski pemakasaan melalui hukum dan kekuasaan negara itu berarti telah melanggar prinsip naturalitas itu sendiri. seorang warga negara secara moral memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam melindungi dari pelanggaran maupun dalam rangka membantu mewujudkannya. Dan Negara adalah satu institusi yang paling niscaya untuk merealisasikannya.
Pada akhirnya ingin saya memberikan sebuah ulasan. Pertama, negara memiliki bukan saja legitimasi hukum untuk membuat aturan dan memaksakannya kepada semua warga negaranya, namun juga negara memiliki legitimasi moral yang berakar pada kewajiban moral natural setiap manusia.Â
Setiap masyarakat yang hidup dalam kondisi non hukum, artinya tidak ada otoritas yang memerintahkan dan melarang serta menindak, (sebagaimana dinyatakan Khant) dengan sendirinya akan bergerak menuju tatanan masyarakat yang berhukum. Hal itu semata-mata karena dorongan natural dari manusia itu sendiri untuk tidak hidup dalam kebebasan yang absolut.
Kedua, ketika ternyata dalam praktek kekuasaan yang mereka ujudkan untuk dipatuhi melakukan penyelewan dan bertindakan ketidak adilan, maka semua masyarakat dibenarkan untuk melakukan perombakan dan penolakan selama itu untuk mewujudkan kembali tatanan hukum yang adil. Karena keadilan dan proporsionlitas adalah ruh dari kekuasaan itu sendiri, sebagaimana kebenaran dalam dunia ilmu pengetahuan. Ketika keadilan itu sudah lenyap, maka dengan sendirinya secara moral kekuasaan itu sudah hilang dan layak untuk segera di goyang.
Ketiga, timbul pertanyaan praktis yang mesti dijawab, apakah saat ini Civil DisIobedience dapat dilakukan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu diketengahkan sebuah jawaban yang berimbang. Memang dalam sejarah kita tahu adalah peristiwa Tiananment di China, People Power di Philipina, bahkan reformasi 98 di Indonesia sendiri.
Namun dalam negara yang demokratis liberal, istilah CD tidak begitu tepat, karena masyarakat memiliki peran aktif dalam proses perpolitikan. Sehingga CD kalaupun akan diwujudkan adalah ketika semua upaya partisipasi politik tidak lagi mampu memberikan perubahan sama sekali. Yang itu berarti pemerintahan itu telah berubah menjadi tiran dan illeberal.
Jadi, selama Indonesia masih memberikan pintu kebebasan berpendapat dan kritik melalui demonstrasi dan sebagainya bagi masyarakat, CD masih jauh dari ada. Namun jika Demonstrasi pun tidak lagi didengar dan justru diabaikan, maka sudah saatnya rakyat untuk bergerak melakukan tindakan yang lebih radikal. Tentu dengan dasar keadilan dan kebenaran. Karena dengan dasar itulah CD memiliki legitimasi untuk mewujudkan tatanan yang lebih baik.
Â
Syarif Enha@Semarang, 16 Maret 2010
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H