Setiap masyarakat yang hidup dalam kondisi non hukum, artinya tidak ada otoritas yang memerintahkan dan melarang serta menindak, (sebagaimana dinyatakan Khant) dengan sendirinya akan bergerak menuju tatanan masyarakat yang berhukum. Hal itu semata-mata karena dorongan natural dari manusia itu sendiri untuk tidak hidup dalam kebebasan yang absolut.
Kedua, ketika ternyata dalam praktek kekuasaan yang mereka ujudkan untuk dipatuhi melakukan penyelewan dan bertindakan ketidak adilan, maka semua masyarakat dibenarkan untuk melakukan perombakan dan penolakan selama itu untuk mewujudkan kembali tatanan hukum yang adil. Karena keadilan dan proporsionlitas adalah ruh dari kekuasaan itu sendiri, sebagaimana kebenaran dalam dunia ilmu pengetahuan. Ketika keadilan itu sudah lenyap, maka dengan sendirinya secara moral kekuasaan itu sudah hilang dan layak untuk segera di goyang.
Ketiga, timbul pertanyaan praktis yang mesti dijawab, apakah saat ini Civil DisIobedience dapat dilakukan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu diketengahkan sebuah jawaban yang berimbang. Memang dalam sejarah kita tahu adalah peristiwa Tiananment di China, People Power di Philipina, bahkan reformasi 98 di Indonesia sendiri.
Namun dalam negara yang demokratis liberal, istilah CD tidak begitu tepat, karena masyarakat memiliki peran aktif dalam proses perpolitikan. Sehingga CD kalaupun akan diwujudkan adalah ketika semua upaya partisipasi politik tidak lagi mampu memberikan perubahan sama sekali. Yang itu berarti pemerintahan itu telah berubah menjadi tiran dan illeberal.
Jadi, selama Indonesia masih memberikan pintu kebebasan berpendapat dan kritik melalui demonstrasi dan sebagainya bagi masyarakat, CD masih jauh dari ada. Namun jika Demonstrasi pun tidak lagi didengar dan justru diabaikan, maka sudah saatnya rakyat untuk bergerak melakukan tindakan yang lebih radikal. Tentu dengan dasar keadilan dan kebenaran. Karena dengan dasar itulah CD memiliki legitimasi untuk mewujudkan tatanan yang lebih baik.
Â
Syarif Enha@Semarang, 16 Maret 2010
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H