Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tentang Tugas - Tanggung Jawab Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Sesuai POJK 35/2024

14 Januari 2025   08:10 Diperbarui: 14 Januari 2025   08:10 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun (Sumber: Pribadi)

d.     melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun secara independen;

e.      menunjuk: akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun; dan aktuaris untuk menyusun Laporan Aktuaris bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP;

f.      merekomendasikan Arahan Investasi bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP untuk ditetapkan oleh Pendiri;

g.      menetapkan Arahan Investasi bersama Pendiri bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP;

h.     memastikan bahwa Pengurus Dana Pensiun telah menindaklanjuti: temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal Dana Pensiun, rekomendasi dari fungsi audit eksternal Dana Pensiun, temuan Dewan Pengawas, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga lain;

i.       memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku;

j.       menindaklanjuti: temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal Dana Pensiun, rekomendasi dari fungsi audit eksternal Dana Pensiun; dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas;

k.     menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;

l.       mengawasi Pengurus dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Peserta dan/atau Pihak yang Berhak;

m.    memastikan bahwa Dana Pensiun memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, anggota komite dan seluruh karyawan;

n.     menyusun dan menerapkan mekanisme pengawasan Dana Pensiun;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun