d. Â Â melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun secara independen;
e. Â Â Â menunjuk: akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun; dan aktuaris untuk menyusun Laporan Aktuaris bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP;
f. Â Â Â merekomendasikan Arahan Investasi bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP untuk ditetapkan oleh Pendiri;
g. Â Â Â menetapkan Arahan Investasi bersama Pendiri bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP;
h. Â Â memastikan bahwa Pengurus Dana Pensiun telah menindaklanjuti: temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal Dana Pensiun, rekomendasi dari fungsi audit eksternal Dana Pensiun, temuan Dewan Pengawas, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga lain;
i. Â Â Â memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku;
j. Â Â Â menindaklanjuti: temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal Dana Pensiun, rekomendasi dari fungsi audit eksternal Dana Pensiun; dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas;
k. Â Â menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;
l. Â Â Â mengawasi Pengurus dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Peserta dan/atau Pihak yang Berhak;
m. Â Â memastikan bahwa Dana Pensiun memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, anggota komite dan seluruh karyawan;
n. Â Â menyusun dan menerapkan mekanisme pengawasan Dana Pensiun;