e. memelihara buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun;
f. menindaklanjuti: temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal Dana Pensiun, fungsi audit eksternal Dana Pensiun, temuan Dewan Pengawas/DPS, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
g. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk g.melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;
h. bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun;
i. memastikan fungsi dan tugas masing-masing satuan kerja pada Dana Pensiun secara jelas sehingga masing-masing pihak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik;
j. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pendiri;
k. memastikan agar Dana Pensiun memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama Peserta dan/atau Pihak yang Berhak;
l. merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. memastikan agar informasi mengenai Dana Pensiun diberikan kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah secara lengkap dan tepat waktu.
Dalam menjalankan tugasnya (Pasal 64), Pengurus dilarang: 1) melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat Pengurus menjabat; 2) memanfaatkan Dana Pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan Dana Pensiun; dan 3) mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Dana Pensiun tempat Pengurus menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan oleh Pendiri.
Khusus untuk DPLK, selain tugas dan tanggung jawab, Pengurus wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab: 1) memastikan Peserta diberikan pilihan atas paket atau jenis investasi yang sesuai, 2) memastikan Peserta mendapatkan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian atas pilihan paket atau jenis investasi yang dilakukan oleh Peserta melalui Dana Pensiun, 3) memastikan kinerja dari paket atau jenis investasi terpantau dengan baik, 4) memastikan biaya yang dibebankan kepada Peserta diungkapkan secara rinci, Â dan 5) memastikan Peserta ditawarkan bantuan dalam memilih paket atau jenis investasi.