Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Implikasi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja terhadap DPLK?

7 November 2024   09:39 Diperbarui: 7 November 2024   09:44 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MK meminta agar segera dibentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja. Ini bertujuan untuk memperjelas dan menegaskan kembali ketentuan-ketentuan yang ada, serta memberikan kejelasan dalam regulasi ketenagakerjaan

Kaitannya dengan DPLK tentunya harus mulai mempersiapkan kemungkinan adanya regulasi baru terkiat UU Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan teknis terkait ketenagakerjaan, baik soal pensiun maupun PHK. Artinya ke depan, ada potensi regulasi baru terkait ketenagakerjaan yang berimplikasi terhadap DPLK.

Nah harus bagaimana DPLK dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Ya, semua pihak harus menyesuaikan, baik pemberi ketrja, pekerja maupun DPLK. Selebihnya silakan dibahas dan disesuaikan saja seperti apa. Kira-kira begitu. Salam #YukSiapkanPensiun #UangPesangon #EdukasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun