MK meminta agar segera dibentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja. Ini bertujuan untuk memperjelas dan menegaskan kembali ketentuan-ketentuan yang ada, serta memberikan kejelasan dalam regulasi ketenagakerjaan
Kaitannya dengan DPLK tentunya harus mulai mempersiapkan kemungkinan adanya regulasi baru terkiat UU Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan teknis terkait ketenagakerjaan, baik soal pensiun maupun PHK. Artinya ke depan, ada potensi regulasi baru terkait ketenagakerjaan yang berimplikasi terhadap DPLK.
Nah harus bagaimana DPLK dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Ya, semua pihak harus menyesuaikan, baik pemberi ketrja, pekerja maupun DPLK. Selebihnya silakan dibahas dan disesuaikan saja seperti apa. Kira-kira begitu. Salam #YukSiapkanPensiun #UangPesangon #EdukasiDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H