Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Gimana Nasib Pekerja Swasta Tanpa Program Pensiun?

16 Agustus 2024   07:27 Diperbarui: 16 Agustus 2024   07:35 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang bertanya, gimana sih nasib pekerja swatsa tanpa program pensiun? Ternyata sangat memprihatinkan. Pekerja swasta yang tidak memiliki program pensiun atau hanya mengandalkan kepesertaan di JHT BPJS ternyata tingkat penghasilan pensiun (TPP) aktual di masa pensiun nanti hanya 10% dari gaji terakhir. Artinya, hanya mampu memenuhi 10% dari kebutuhannya di saat bekerja. 

Bila gaji terakhir saat bekerja Rp. 10 juta, maka di masa pensiun hanya bisa punya uang Rp. 1 juta per bulan. Sungguh memprihatinkan. Sudah pasti akan mengalami masalah keuangan di masa pensiun atau tidak mampu menjaga standar hidupnya seperti waktu bekerja.

Lalu, berapa tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang layak bagi pekerja swasta? Tentu relatif, sesuai dengan tingkat biaya hidup dari masing-masing pekerja. Namun bila mengacu pada rekomendasi ILO diharapkan seoarang pekerja memiliki tingkat penghasilan pensiun mencapai 40% dari gaji terakhir. 

Bila gaji terakhirnya Rp.10 juta, kira-kira bisa hidup layak di masa pensiun dengan Rp. 4 juta per bulan. karena itu, pemerintah tengah menggodok yang namanya "program pensiun tambahan bersifat wajib", yang nantinya setiap pekerja wajib memiliki program pensiun dan dapat menabung untuk hari tua sebesar 15% dari gaji. Agar bisa mencapai TPP 40% dari gaji terakhirnya. Tapi ada pula yang memiliki standar TPP diantara 70%-80% dari gaji terakhir, ya sah-sah saja.

Bayangkan saja, bila seoarang pekerja punya gaji terakhir sebelum pensiun Rp, 10 juta. Lalu, saat pensiun hanya memiliki uang Rp. 1 juta per bulan. Pasti tingkat kehidupannya menurun drastic, terlalu banyak biaya hidup yang tidak mampu di-cover lagi. Karena itum realitas hari ini 7 dari 10 pensiunan di Indonesia memgalami masalah keuangan alias tidak mampu secara finansila. 

Dan terpaksa bergantung kepada anak-anaknya atau menjual aset-asetnya yang dikumpulkan saat bekerja. Belum lagi ditambah, usia harapan hidup di Indonesia saat ini terus meningkat, kini berada di 73 tahun. Apbila pensiun di usia 55 tahun, maka masih ada 18 tahun masa kehidupan yang masih membutuhkan biaya.

Jadi, gimana nasib pekerja swasta tanpa memiliki program pensiun? Mungkin jawabnya, akan mengalami masalah keuangan di hari tua. Tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi mememlihara gaya hidup pasti sangtat sulit. Bahkan mungkun jadi tergantung secara finansial dari anak-anaknya. Kalau anaknya mampu mungkin tidak masalah tapi bila tidak mampu secara finansial, entah apa yang terjadi?

Maka solusinya, pekerja swasta harus meulai mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Mau tidak mau, harus berani merencanakan hari tuanya sendiri. Mau seperti apa dan dalam keadaan gimana? Harus mulai menabung untuk hari tua melalui program pensiun.

 Menyisihkan sebagian gaji di saat bekerja untuk masa pensiunnya sendiri. Jangan sampai saat bekerja punya gaya hidup, begitu pensiun gaya hidupnya menurun drastic bahkan tidak mampu mempertahankan standar hidupnya.

Nah, salah satu cara yang dapat ditempuh pekerja swasta adalah menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dengan menyisihkan sebagian gaji menjadi iuran pensiun setiap bulan. Untuk dijadikan manfaat pensiun sebagai kesinambungan penghasilan di hari tua, pada saat tidak bekerja lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun