Khusus DPLK, Pasal 166 POJK 27/2023 pun menegaskan 1) Pengurus DPLK wajib memberikan penjelasan terkait pilihan investasi Program Pensiun kepada Peserta DPLK dan/atau Pemberi Kerja yang mengikutsertakan karyawannya ke DPLK sebelum melakukan pilihan investasi dan 2) Penjelasan yang diberikan paling sedikit berupa penjelasan mengenai jenis pilihan investasi dan tingkat risiko investasi secara akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
Terkait dengan arahan investasi, POJK 23/2023 Pasal 67 ayat 1) menegaskan "DPLK mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta atau berdasarkan pilihan Peserta". Karenanya, Pilihan Peserta dan pilihan penempatan investasi harus dinyatakan dalam pernyataan tertulis (ayat 4). Dan yang tidak kalah penting, DPLK wajib memastikan Peserta mendapatkan informasi mengenai risiko atas pilihan penempatan investasi yang dilakukan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Peserta (ayat 5).
Jadi, pengelolaan investasi di dana pensiun tidak sederhana. Sangat membutuhkan edukasi dan komunikasi yang optimal kepada peserta. Agar hasil investasi di dana pensiun berdampak signifikan terhadap akumulasi dana pensiun ke depannya. Begitulah sekilas tentang aturan pengelolaan investasi dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H