Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jangan Terkecoh, Inilah Cara Membedakan Asuransi Pensiun dan DPLK

16 Agustus 2023   10:03 Diperbarui: 18 Agustus 2023   12:30 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiba-tiba, ada pertanyaan terkait dengan asuransi pensiun (lebih dikenal dengan group saving) dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Apakah sama antara asuransi pensiun dengan dana pensiun? Jawabnya sangat jelas, tidak sama. Secara substansi, tujuan program asuransi pensiun adalah untuk proteksi yang pemberian manfaatnya dikaitkan dengan masa pertanggungan berakhir atau pada saat si tertanggung meninggal dunia di masa pertanggungan. Sedangkan DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Maka siapapun yang menjadi peserta DPLK berhak mendapat Manfaat Pensiun, yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur (sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK).

Mungkin sangat penting sebagai edukasi. Bahwa asuransi pensiun (bahkan pesangon) yang dikenal group saving sama sekali berbeda dengan dana pensiun, khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Siapapun atau publik harus tahu, apa tujuan program keuangannya yang ingin dicapai. Bila untuk proteksi ya gunakan asuransi. Tapi bila untuk pembayaran manfaat pensiun maka harus di dana pensiun.

Perbedaan yang paling penting dan prinsip program Dana Pensiun, baik DPLK maupun DPPK, dapat dikompensasikan sebagai bagian dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah bila terjadi pemutusan hubungan kerja baik atas sebab pensiun, meninggal dunia atau PHK. Sementara asuransi pensiun (group saving) tidak termasuk dalam kategori kompensasi tersebut. Hal ini ditegaskan dalam UU Cipta Kerja No. 6/2023 dan ditegaskan dalam PP 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. DPLK sebagai bagian dari kompensasi pesangon, sedangkan asuransi pensiun (group saving) tidak termasuk kompensasi pesangon.

Selain tujuan program yang berbeda antara asuransi pensiun (group saving) dengan DPLK, beberapa perbedaaan mendasar yang patut diketahuia antara lain:

1. Dari manfaat: Asuransi pensiun (group ssaving) manfaat-nya dibayarkan bila terjadi risiko dan tidak terkait dengan usia atau masa kerja maka manfaatnya disebut "uang pertanggungan". Sedangkan DPLK manfaat-nya dibayarkan saat masa pensiun tiba yang dikaitakn dengan usia, masa kerja, dan masa mengiur sehingga manfaatnya disebut "manfaat pensiun".

2. Dari istilah pembayaran: Asuransi pensiun (group saving) disebut "jatuh tempo" sehingga dibayarkanlah nilai tunai polis atau uang pertanggungan, sedangkan DPLK hanya dibayarkan saat "usia pensiun" yang ditetapkan tiba, maka dibayarkan seluruh akumulasi dana (iuran yang disetor + hasil pengembangan selama jadi peserta).

3. Dari dokumen: Asuransi pensiun (group pensiun) dokumen perjanjiannya berbentuk "polis", sedangkan DPLK berbentuk "kontrak" atau "perjanjian kerjasama".

4. Dari istilah dana yang yang disetor: Asuransi pensiun (group saving) setoran dana dalam program disebut "premi", sedangkan DPLK disebut "iuran".

5. Dari investasi atau pengembangan dana: Asuransi pensiun (group saving) arahan investasi tidak dipilih peserta dan tidak ada investment specialist, sedangkan DPLK arahan investasi dipilih oleh peserta dan ditempatkan oleh investment specialist.

6. Dari saldo dana: Asuransi pensiun (group saving) saldo dana yang terkumpul pastinya dikurangi biaya provisi atau komisi, sedangan DPLK saldo dana peserta pasti "utuh ditambah hasil pengembangan dana".

7. Dari regulasi: Asuransi pensiun (group saving) regulasi yang mengatur berdasar UU 14/2014 Perasuransian dan UU No. 4/2023 PPSK bidang Asuransi, sedangkan DPLK diatur dalam UU No. 4/2023 tentang PPSK bidang Dana Pensiun beserta POJK yang terkait dengan dana pensiun.

Memang benar, asuransi pensiun (group saving) dan DPLK sejatinya diterbitkan untuk membantu siapapun untuk mempersiapkan perencanaan dan alokasi finansial yang tepat dalam kurun waktu tertentu. Tapi secara mendasar, perbedaannya terletak pada untuk proteksi di asuransi pensiun (group saving) dan untuk manfaat pensiun di DPLK. Biasanya asuransi pensiun (group saving) dijalankan dengan prinsip "endowment" (asuransi + tabungan) atau PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi). Berbeda dengan DPLK yang memegang prinsip "pendanaan" hingga manfaat pensiun dibayarkan. 

Sesuai UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bidang dana pensiun ditegaskan program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta, saat mencapai usia pensiun. Bahkan lebih dari itu, ditegaskan pula "Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" (Pasal 171 UU. No. 4/2023).

Faktanya, banyak orang dan pihak yang tidak memahami DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)  sebagai “kendaraan” yang paling tepat untuk menyiapkan pembayaran manfaat pensiun atau kompensasi pascakerja bagi pekerja atau karyawan. Oleh karena itu, edukasi yang masif dan berkelanjutan akan pentingnya DPLK di kalangan pekerja dan pemberi kerja menjadi sebuah keniscayaan. Bagaimana mungkin pekerja atu pemberi kerja bisa menjadikan DPLK sebagai pilihann manakala belum tahu apa manfaat DPLK itu sendiri. Maka kata kuncinya, edukasi edukasi dan edukasi.

Jadi, jangan terkecoh. Bahwa asuransi pensiun (group saving) dan DPLK jelas berbeda. Badan hukum penyelenggara saja berbeda, maka karakter programnya pasti berbeda. Maka simpulannya, apapun produk keuangan yang dipilih tentu harus disesuaikan dengan tujuan keuangan, untuk apa dibayarkan? Bila terjadi risiko maka dibutuhkan proteksi. Bila saat usia pensiun tiba maka dibutuhkan dana pensiun atau DPLK. Jadi, tentukan tujuan keuangannya apa? Untuk proteksi atau untuk manfaat pensiun atau kompensasi pascakerja? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun