Memang benar, asuransi pensiun (group saving) dan DPLK sejatinya diterbitkan untuk membantu siapapun untuk mempersiapkan perencanaan dan alokasi finansial yang tepat dalam kurun waktu tertentu. Tapi secara mendasar, perbedaannya terletak pada untuk proteksi di asuransi pensiun (group saving) dan untuk manfaat pensiun di DPLK. Biasanya asuransi pensiun (group saving) dijalankan dengan prinsip "endowment" (asuransi + tabungan) atau PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi). Berbeda dengan DPLK yang memegang prinsip "pendanaan" hingga manfaat pensiun dibayarkan.
Sesuai UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bidang dana pensiun ditegaskan program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta, saat mencapai usia pensiun. Bahkan lebih dari itu, ditegaskan pula "Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" (Pasal 171 UU. No. 4/2023).
Faktanya, banyak orang dan pihak yang tidak memahami DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai “kendaraan” yang paling tepat untuk menyiapkan pembayaran manfaat pensiun atau kompensasi pascakerja bagi pekerja atau karyawan. Oleh karena itu, edukasi yang masif dan berkelanjutan akan pentingnya DPLK di kalangan pekerja dan pemberi kerja menjadi sebuah keniscayaan. Bagaimana mungkin pekerja atu pemberi kerja bisa menjadikan DPLK sebagai pilihann manakala belum tahu apa manfaat DPLK itu sendiri. Maka kata kuncinya, edukasi edukasi dan edukasi.
Jadi, jangan terkecoh. Bahwa asuransi pensiun (group saving) dan DPLK jelas berbeda. Badan hukum penyelenggara saja berbeda, maka karakter programnya pasti berbeda. Maka simpulannya, apapun produk keuangan yang dipilih tentu harus disesuaikan dengan tujuan keuangan, untuk apa dibayarkan? Bila terjadi risiko maka dibutuhkan proteksi. Bila saat usia pensiun tiba maka dibutuhkan dana pensiun atau DPLK. Jadi, tentukan tujuan keuangannya apa? Untuk proteksi atau untuk manfaat pensiun atau kompensasi pascakerja? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H