Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jangan Terkecoh, Inilah Cara Membedakan Asuransi Pensiun dan DPLK

16 Agustus 2023   10:03 Diperbarui: 18 Agustus 2023   12:30 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi

Memang benar, asuransi pensiun (group saving) dan DPLK sejatinya diterbitkan untuk membantu siapapun untuk mempersiapkan perencanaan dan alokasi finansial yang tepat dalam kurun waktu tertentu. Tapi secara mendasar, perbedaannya terletak pada untuk proteksi di asuransi pensiun (group saving) dan untuk manfaat pensiun di DPLK. Biasanya asuransi pensiun (group saving) dijalankan dengan prinsip "endowment" (asuransi + tabungan) atau PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi). Berbeda dengan DPLK yang memegang prinsip "pendanaan" hingga manfaat pensiun dibayarkan. 

Sesuai UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bidang dana pensiun ditegaskan program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta, saat mencapai usia pensiun. Bahkan lebih dari itu, ditegaskan pula "Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" (Pasal 171 UU. No. 4/2023).

Faktanya, banyak orang dan pihak yang tidak memahami DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)  sebagai “kendaraan” yang paling tepat untuk menyiapkan pembayaran manfaat pensiun atau kompensasi pascakerja bagi pekerja atau karyawan. Oleh karena itu, edukasi yang masif dan berkelanjutan akan pentingnya DPLK di kalangan pekerja dan pemberi kerja menjadi sebuah keniscayaan. Bagaimana mungkin pekerja atu pemberi kerja bisa menjadikan DPLK sebagai pilihann manakala belum tahu apa manfaat DPLK itu sendiri. Maka kata kuncinya, edukasi edukasi dan edukasi.

Jadi, jangan terkecoh. Bahwa asuransi pensiun (group saving) dan DPLK jelas berbeda. Badan hukum penyelenggara saja berbeda, maka karakter programnya pasti berbeda. Maka simpulannya, apapun produk keuangan yang dipilih tentu harus disesuaikan dengan tujuan keuangan, untuk apa dibayarkan? Bila terjadi risiko maka dibutuhkan proteksi. Bila saat usia pensiun tiba maka dibutuhkan dana pensiun atau DPLK. Jadi, tentukan tujuan keuangannya apa? Untuk proteksi atau untuk manfaat pensiun atau kompensasi pascakerja? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun