>8 thn
9 bulan upah
Â
Â
Uang Penggantian Hak/UPH (Pasal 156 ayat 4):
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang pekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan/PKB.
Â
Tentu, lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan syarat, mekanisme, dan  kompensasi PHK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai amanat Pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja yang berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Nah, bila perhitungan di atas diimplementasikan, kira-kira kompensasi pesangon akibat PHK dapat diilustrasikan. Sebut saja, Si A seorang pekerja di Bekasi memiliki masa kerja 15 tahun dan upah 10 juta per bulan. Maka kompensasi PHK ilustrasinya seperti ini:
- UP = 9 (sesuai masa kerja) X Rp. 10 juta = 90 juta
- UPMK = 6 (sesuai masa kerja) X Rp. 10 juta = 60 juta
- UPH = 1 (bila belum diambil) X Rp. 10 juta = Â 10 juta