Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bila Anda 15 Tahun Kerja, Berapa Uang Pesangon Saat PHK Versi UU Cipta Kerja?

17 Oktober 2020   09:51 Diperbarui: 17 Oktober 2020   10:09 10519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU Cipta Kerja telah disahkan. Peraturan Pemerintah (PP) pun sedang disusun. Salah satu butir yang menarik adalah soal pesangon pekerja. Karena pesangon menjadi penting bagi pekerja manakala mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) menyatakan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". 

Adapun acuannya besarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). 

Patut diketahui, penggantian hak kesehatan dan perumahan dengan faktor 15% upah sudah tidak ada. Sebaai tambahan kompensasi PHK, UU Cipta Kerja Pasal 46A dan 46B pun mengatur adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), skema baru berdasarkan  prinsip  asuransi sosial yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan sosial lainnya, dan tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

Bila pesangon diartikan uang yang diberikan sebagai bekal kepada pekerja saat diberhentikan dari pekerjaan atas alasan apapun. Maka untuk lebih jelasnya, berikut tabel perhitungan UP, UPMK, UPH sesuai dengan UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

(Pasal 156 ayat 2)

Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat 3)

Masa Kerja

Besaran UP

Masa Kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun