UU Cipta Kerja telah disahkan. Peraturan Pemerintah (PP) pun sedang disusun. Salah satu butir yang menarik adalah soal pesangon pekerja. Karena pesangon menjadi penting bagi pekerja manakala mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) menyatakan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".Â
Adapun acuannya besarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4).Â
Patut diketahui, penggantian hak kesehatan dan perumahan dengan faktor 15% upah sudah tidak ada. Sebaai tambahan kompensasi PHK, UU Cipta Kerja Pasal 46A dan 46B pun mengatur adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), skema baru berdasarkan  prinsip  asuransi sosial yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan sosial lainnya, dan tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.
Bila pesangon diartikan uang yang diberikan sebagai bekal kepada pekerja saat diberhentikan dari pekerjaan atas alasan apapun. Maka untuk lebih jelasnya, berikut tabel perhitungan UP, UPMK, UPH sesuai dengan UU Cipta Kerja:
(Pasal 156 ayat 2)
Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat 3)
Masa Kerja
Besaran UP
Masa Kerja