Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pahami 14 Butir Soal Pesangon dan PHK Pekerja di UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020   13:40 Diperbarui: 8 Oktober 2020   15:13 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlepas dari besaran pesangon yang akan diatur dalam PP, perusahaan atau pemberi kerja harus memiliki kesadaran untuk "mendanakan" uang pesangon. Akan lebih baik bila didanakan secara terpisah dari sistem keuangan perusahaan, bukan hanya "dibukukan".

13. Masalah utama pesangon dan PHK adalah 1) tidak tersedianya dana /perusahaan pemberi kerja saat harus dibayarkan kepada pekerja, baik akibat PHK atau pensiun dan 2) kesadaran perusahaan/pemberi kerja untuk mendanakan pesangon masih minim. Maka solusinya, pendanaan pesangon harus dilakukan pemberi kerja sesuai amanat UU Cipta Kerja.

14. Jadi soal pesangon, seharusnya bukan dilihat dari besar kecilnya. Tapi kemauan pemberi kerja untuk mendanakan sejak dini. Bila pesangon pekerja, cepat atau lambat harus dibayarkan. 

Maka semestinya, pemberi kerja harus berani untuk mendanakannya. Saat bisnis normal, maka sisihkan sebagian keuntungan untuk pendanaan pesangon. Karena pesangon atau PHK biasanya terjadi justru di saat pemberi kerja mengalami masalah finansial atau penurunan bisnis.

Sungguh, dalam dunia kerja, PHK bisa saja terjadi dan sah-sah saja. Asalkan perusahaan/pemberi kerja tetap memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. 

Begitu pula sebagai negara, pemerintah pun boleh-boleh saja menata ulang regulasi seperti UU Cipta Kerja agar dapat memacu peningkatan investasi dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Maka siapapun yang ditugaskan menyusun PP (Peraturan Pemerintah) UU Cipta Kerja khususnya soal pesangon dan PHK perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang berpengaruh dan terpengaruh. UU Cipta Kerja adalah momentum untuk menata kembali "carut-marut" banyak sector yang diakibatkan oleh regulasi itu sendiri. Termasuk soal pesangon dan PHK yang harus menekankan pada "kewajiban pendanaan" apapun Namanya. Untuk pesangon, untuk hati tua atau untuk usia pension sekalipun.

Karena UU Cipta Kerja adalah untuk membangun sebuah harapan, bukan membuat kebingunan. Atas nama kesejahteraan... Salam sejahtera #EdukatorDanaPensiun #UUCiptaKerja #PesangonPekerja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun