Pada PPIP, penyelenggara DPLK yang dipilih bertindak sebagai pengelola administrasi program pensiun selama menjadi peserta hingga manfaat pensiun dibayarkan. Tentu, sesuai dengan standar administrasi dan pelayanan yang professional, khususnya dalam pelaporan akumulasi iuran secara berkala. Oleh karena itu, program pensiun iuran pasti harusnya didukung oleh sistem teknologi yang memadai.
Ketahuilah, tiap pekerja setidaknya membutuhkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, bila gaji terakhir Rp. 10 juta, maka dipbutuhkan dana Rp. 7-8 juta per bulan di masa pensiun. Agar dapat memenuhi kebutuhan dan mempertahankan gaya hidup. Oleh karena itu, sangat diperlukan program pensiun saat masih bekerja.
Jadi, pilihan memang ada di tangan Anda sebagai pekerja. Mau seperti apa di masa pensiun di hari tua? Sejahtera atau merana; nyaman atau tidak nyaman. Dan sebagai solusinya, PPIP (program pensiun iuran pasti) bisa jadi solusinya ... #YukSiapkanPensiun #SadarPensiun #EdukatorDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H