Dan selama menjai peserta PPIP, maka setoran iuran tersebut akan diinvestasikan pada pilihan investasi yan Anda pilih sendiri, seperti di saha,, pendapatan tetpa, atau pasar uang. Nah, ketika masa pensiun tiba, maka seluruh iuran dan hasil investasi yang terkumpul dapat dicairkan sebagai manfaat pensiun yang diterima.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil pengembangan/investasi, dan 3) lamanya kepesertaan. Semakin lama seorang pekerja menjadi peserta PPIP maka semakin besar pula potensi manfaat pensiun yang akan diterima.
Mengaa PPIP pantas menjadi pilihan? Karena sebagai pekerja, Anda memiliki control yang kuat terhadap program pensiun yang diikuti. Daqpat menentukan besaran iuran, memilih sendiri pilihan investasi bahkan bisa memindahkanya, dan akumulasi dana yang terkumpul dapat dicek sewaktu-waktu. Beberapa ciri penting dari PPIP antara lain:
1. Manfaat pensiun yang akan diterima pekerja adalah akumulasi iuran beserta hasil investasinya.
2. Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.
3. Kontrol dan risiko program pensiun ada di tangan peserta, termasuk risiko pilihan investasi. Ada hasil investasi selama menjadi peserta PPIP.
4. Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.
5. Ketika manfaat pensiun dibayarkan melalui PPIP yang dikelola DPLK, maka pajak yang dikenakan sudah final sebesar 5%. Benefit ini sama sekali tidak dimiliki oleh program lain yang tidak tercantum sebagai pengelola dana pensiun.
Harusnya, PPIP bisa jadi solusi bagi pekerja maupun pengusaha. Iuran pensiun dalam PPIP sudah pasti. Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh sangat bergantung pada akumulasil iuran + hasil investasi + lama kepesertaannya. Iuran pun bisa berasal dari gabungan iuran pekerja dan iura pengusaha/pemberi kerja.Â
Atau hanya dari pekerja saja atau pemberi kerja saja. Misal iuran PPIP sebesar 10%, asalnya dari  pekerja 5% dan 5% pengusaha/pemberi kerja. Penting bagi pekerja, bahwa PPIP bersifat individual atau kendali ada tangan si pekerjatermasuk risiko investasinya. Saat berhenti bekerja pun, iuran yang terkumpul otomatis menjadi milik si pekerja. Tapi harus diingat, PPIP baru dapat cairkan manfaatnya saat usia pensiun tiba.