Mungkin, hampir semua instansi pemerintah maupun Lembaga sudah memiliki pedoman penulisan dinas yang disebut "Tata Naskah Dinas". Sebuah pedoman komunikasi kedinasan yang formal dan diatur sesuai ketentuan.Â
Tapi sayangnya, tata naskah dinas yang ada lebih banyak mengatur tentang 1) jenis dan format, 2) teknik penyusunan, 3) kewenangan penandatanganan serta 4) pengamanan naskah dinas. Tapi sayangnya, tata naskah dinas belum banyak mengatur tentang tata bahasa, termasuk penulisan dinas yang efektif dan efisien.
Konsekuensi, kompetensi penulisan dinas ASN atau pegawai di instansi pemerintah dapat dikatakan belum memadai. Berdasarkan studi yang dilakukan penulis, masih banyak penulisan surat kedinasan yang kurang tepat bahkan melanggar kaidah berbahasa Indonesia.Â
Penulisan memo internal maupun laporan pun sering mengabaikan aspek kejelasan. Sehingga bahasanya berbelit-belit atau tidak lugas. Hal yang paling sederhana, redaksi penulisan piagam penghargaan pun sedikit kacau balau.
Maka dapat dikatakan, banyak instansi pemerintah atau Lembaga ham[ir lupa. Bahwa kualitas penulsian dinas dan berbahasa yang disepakati di lingkungan kerja adalah cermin kualitas institusi. Atas nama efisiensi dan efektifitas, maka upaya meningkatkan kompetensi ASN atau pegawai dalam penulisan dinas memang harus terus ditingkatkan. Tanpa terkecuali.
Realitas kualitas penulisan dinas yang belum memadai pun diperkuat oleh temuan Ombudsman RI (2018) dalam "Survei Pelayanan Publik dan Penggunaan Bahasa Indonesia" yang menyebutkan:
1. Adanya kesalahan penulisan informasi publik di kantor pelayanan publik, khususnya informasi tercetak.Â
2. Kesalahan penulisan yang terjadi akibat kurang paham dan keterbatasan informasi pejabat publik atas penggunaan bahasa yang tertib, baik, dan benar.
3. Masih banyak penggunaan bahasa pada pelayanan publik tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku.
4. Banyak pejabat publik (pimpinan) tidak mencermati kembali hasil kerja stafnya dalam merancang informasi publik yang dipasang pada ruang pelayanan.
5. Masih adanya penggunaan bahasa asing atau daerah yang berlebihan atau pemakaian unsur singkatan yang tidak sesuai kaidah.