2. Kelurahan/Desa, berperan dalam hal: a) Memberikan keteladanan berliterasi kepada seluruh warga desa; b) Membuat dan mengembangkan peraturan dan kebijakan GLN di desa; c) Membangun sarana dan prasarana penunjang GLN di desa; d) Melakukan sinergi dan implementasi GLN dengan satuan pendidikan, komunitas literasi serta tokoh msyarakat; dan e) Mengalokasikan dana desa untuk mengembangkan GLN di desa sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Minimnya dana operasional untuk menjalankan aktivitas taman bacaan, sungguh sangat menyulitkan taman bacaan dalam menjalankan perannya untuk membangun tradisi baca dan budaya literasi masyarakat. Jangankan untuk membeli buku baru sebagai koleksi taman bacaan, untuk memenuhi operasional bulanan saja tidak mencukupi. Sementara itu, para pegiat literasi atau pengelola taman bacaan sudah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan waktu untuk gerakan literasi di masyarakat. Maka apa boleh buat, sangat mungkin taman bacaan "bangkrut" akibat tidak adanya dana yang cukup untuk menjalankan kegiatan membaca di masyarakat.
Oleh karena itu, kini saaatnya seluruh pihak dan para pemangku kepentingan untuk mulai memperhatikan dan peduli terhadap kegiatan taman bacaan di manapun berada. Demi tegaknya tradisi baca dan budaya literasi anak-anak dan masyarakat Indonesia. Intinya, pihak pemerintah daerah atau donatur perlu ikut peduli terhadap "kebertahanan" eksistensi taman bacaan di Indonesia, khususnya dalam membantu penyediaan dana operasional bulanan.Â
Bila taman bacaan penting, maka siapa yang harus membantunya?
Kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang mau kapan lagi. Tentu, demi masa depan anak-anak Indonesia. Salam Literasi! #SurveiTamanBacaan #TBMLenteraPustaka #BudayaLiterasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H