Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Analisis Tindak Tutur Hakim dan Saksi dalam Persidangan MK Gugatan Pilpres 2019

1 Maret 2020   12:21 Diperbarui: 1 Maret 2020   12:15 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Liputan6.com

Kalimat tuturan: "Atau begini, nanti saja Pak Adhan sekalian habis skors untuk sholat ashar ya, nanti dilanjutkan. Baik silakan duduk. Jadi kita skors dulu sidang sampai jam 16:00 kita mulai lagi iya begitu pemohon, termohon, pihak terkait dan bawaslu sidang diskors" dapat memiliki bermacam arti di berbagai situasi berbeda. Namun karena berada dalam persidangan, kalimat yang dinyatakan hakim di atas hanya menyatakan fakta keadaan untuk melakukan skors terhadap jalannya proses persidangan.

Oleh karena itu, kemampuan sosiolinguistik, termasuk pemahaman mengenai tindak tutur sangat diperlukan dalam berkomunikasi karena manusia, termasuk hakim dan saksi dalam persidangan MK akan sering dihadapkan dengan kebutuhan untuk memahami dan menggunakan berbagai jenis tindak tutur, dimana masing-masing jenis tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai macam cara berbahasa.

Tindak tutur hakim dan saksi di dalam persidangan MK pada gugatan hasil pemilu Pilpres Presiden 2019 menjadi simbol situasi pragmatik berbahasa yang dapat dilihat dari aspek praanggapan, prinsip kerja sama, dan prinsip kesantunan. Tindak tutur memiliki bentuk yang bervariasi untuk menyatakan suatu tujuan.

Misalnya seperti pernyataan saksi Agus Maksun seperti ini, "Ada, tapi kalau perlu kami tampilkan akan akan kami tampilkan, ada kami akan tampilkan dalam file, Karena itu akan ditampilkan berkaitan dengan situng oleh ahli.". Tuturan tersebut juga dapat dinyatakan dengan tuturan "Mohon izin saya akan tampilkan data situng dari ahli kami" Contoh tuturan di atas dapat ditafsirkan sebagai permohonan apabila konteksnya sesuai.

Tindak tutur dan peristiwa tutur sangat erat kaitannya seperti yang terjadi dalam persidangan MK. Tindak tutur dan peristiwa tutur merupakan dua gejala yang terdapat pada satu proses, yakni proses komunikasi. Peristiwa tutur merupakan peristiwa sosial karena menyangkut pihak-pihak yang bertutur dalam satu situasi dan tempat tertentu.

Tindak tutur hakim dan saksi dalam persidangan gugatan pemilu pilprs 2019 menjadi bukti adanya argumentasi hokum melalu bahasa. Substansi hukum yang direalisasika melalui tuturan. Maka tindak tutur sebagai realitas bahasa dalam persidangan memiliki fungsi dasar yaitu membangun kesaksian dan kesangsian. Dalam kesaksian, tindak tutur digunakan untuk menghadirkan kembali peristiwa di luar sidang agar diakui sebagai fakta persidangan yang benar. Sedangkan untuk membentuk kesangsian, tindak tutur digunakan untuk mendelegitimasi kesaksian lawan.

Melalui tindak tutur hakim dan saksi dalam persidangan gugatan pemilu pilpres 2019, dapat pula dicermati cara berbahasa dalam membangun kesaksian atau kesangsian. Misalnya melalui teknik relevansi untuk menghubungkan peristiwa dengan peristiwa lain agar tampak memiliki kaitan logis. Atau melalui hiperbola dengan menunjukkan sesuatu tampak lebih besar dari realitas objektifnya. Melalui kontras dengan membandingkan sejumlah unsur agar salah satu unsurnya tampak sangat berbeda. 

Dapat pula berupa analogi dengan membuat penjelasan yang abstrak tampak lebih konkret dengan menggunakan perumpamaan dari peristiwa keseharian. Atau dengan falsifikasi yang menguji suatu dalil, pernyataan, atau kesaksian agar tampak keliru atau melakukan perbandingan tak setara dengan menunjukkan dua hal terkesan sama atau setara, meskipun secara objektif tidak. Atau melalui dekontekstualisasi dengan menunjukkan bahwa argumentasi pihak lain menyimpang dari konteks persidangan.

Dengan demikian, tindak tutur selalu berada dalam peristiwa tutur. Kalau peristiwa tutur hakim dan saksi di dalam persidangan MK pada gugatan hasil pemilu Pilpres Presiden 2019 merupakan gejala sosial, maka tindak tutur merupakan gejala individual, bersifat psikologis, dan keberlangsungannya ditentukan oleh kemampuan bahasa si penutur dalam menghadapi situasi tertentu. Bila dalam peristiwa tutur lebih dilihat pada tujuan peristiwanya, tetapi dalam tindak tutur lebih dilihat pada makna atau arti tindakan dalam tuturannya.

Maka dapat disimpulkan bahwa 1) tindak tutur hakim dan saksi di dalam persidangan MK pada gugatan hasil pemilu Pilpres Presiden 2019 lebih didominasi oleh aspek ilokusi yang mencapai 55%, sedangkan tindak tutur yang bersifat lokusi sebesar 45%. 

Hal ini terjadi karena tindak tutur hakim dan saksi di dalam persidangan MK pada gugatan hasil pemilu Pilpres Presiden 2019 cenderung disajikan dengan kalimat performatif yang eksplisit, baik dalam bentuk asertif (assertives), direktif (directives), komisif (commissives), ekspresif (expressive), atau deklarasi (declaration) dan 2) aspek perlokusi tindak tutur hakim dan saksi di dalam persidangan MK pada gugatan hasil pemilu Pilpres Presiden 2019 bertumpu pada 4 (empat) bentuk yaitu: a) membuat lawan tutur tahu, b) menarik perhatian, c) membuat lawan tutur melakukan sesuatu, dan d) membuat lawan tutur berpikir sebagai cerminan daya pengaruh  atau efek bagi pendengar dalam situasi persidangan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun