Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Arti Penting Sertifikasi DPLK, Wujud Standar Kompetensi Dana Pensiun

23 Agustus 2019   07:36 Diperbarui: 23 Agustus 2019   07:41 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persaingan bisnis yang kian ketat di era revolusi industri 4.0 ini, sangat menuntut pelaku industri apapun untuk meningkatkan kompetensi diri. Harus memiliki standar pengetahuan dan keahlian di bidang yang digeluti. Maka untuk itu, sangat diperlukam program sertifikasi profesi.

Sertifikasi profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik di bidang yang digelutinya, di bidang yang menjadi kompetensinya.

Setidaknya, ada 3 (tiga) manfaat sertifikasi profesi, yaitu: 1)  mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja.

Sekalipun bukan jaminan satu-satunya, sertifikasi profesi bisa menjadi bukti bahwa pengetahuan, keterampilan dan kinerja profesi tersebut dapat dikategorikan profesional. 

Sehingga standar kompetensi yang diharapkan untuk menyampaikan pesan industri kepada masyarakat atau publik sudah pas dan tidak terjadi kesalahpahaman. Maka seharusnya, efisiensi dan efektivitas kerja seseorang pun dapat didukung oleh program sertifikasi profesi.

Berangkat dari kesadaran itulah, sejak tahun 2018, industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) telah menggelar program  Sertifikasi DPLK. Sebagai komitmen  untuk memacu standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK dalam memberikan layanan berkualitas kepada para pengguna jasa.

Ujian Sertifikasi DPLK diselenggarakan secara rutin setiap bulan Januari-April-Juli-Oktober (4 kali setahun) yang dapat diikuti tenaga pemasar dan staf yang ada di unit bisnis DPLK atau pihak lain yang berhubungan dengan bisnis DPLK. 

Hingga saat ini, tidak kurang 270 orang telah tersertifikasi DPLK yang mencakup modul 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risk.

Ujian Sertifikasi DPLK yang dikelola Perkumpulan DPLK, sebagai organisasi yang mewadahi pelaku industri DPLK ini diterapkan sebagai realisasi dari prinsip perilaku profesional dan kompetensi Anggota Perkumpulan DPLK agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Sekaligus menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.


Ujian Sertifikasi DPLK menggunakan format pilihan berganda dengan 100 soal. Nilai kelulusan minimal adalah 60. Selain ujian, PDPLK juga menyelenggarakan kegiatan Tutorial Sertifikasi DPLK selama 2 hari sebelum ujian. Hingga saat ini, tingkat kelulusan ujian sertifikasi DPLK mencapai 86%.

Oleh karena itu, sebagai tanggung jawab profesional dan tantangan di era revolusi industri yang kian kompetitif, PDPLK mengimbau para pelaku,  tenaga pemasar, staf yang bekerja di unit DPLK, manajer investasi, dan pihak lain yang terlibat atau berhubungan dengan bisnis DPLK seperti perpajakan, risk manajemen, audit atau konsultan untuk ikut serta dalam Ujian Sertifikasi DPLK.  Tujuannya, tentu untuk mengoptimalkan standar kompetensi di bidang DPLK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun