Persaingan bisnis yang kian ketat di era revolusi industri 4.0 ini, sangat menuntut pelaku industri apapun untuk meningkatkan kompetensi diri. Harus memiliki standar pengetahuan dan keahlian di bidang yang digeluti. Maka untuk itu, sangat diperlukam program sertifikasi profesi.
Sertifikasi profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik di bidang yang digelutinya, di bidang yang menjadi kompetensinya.
Setidaknya, ada 3 (tiga) manfaat sertifikasi profesi, yaitu: 1) Â mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja.
Sekalipun bukan jaminan satu-satunya, sertifikasi profesi bisa menjadi bukti bahwa pengetahuan, keterampilan dan kinerja profesi tersebut dapat dikategorikan profesional.Â
Sehingga standar kompetensi yang diharapkan untuk menyampaikan pesan industri kepada masyarakat atau publik sudah pas dan tidak terjadi kesalahpahaman. Maka seharusnya, efisiensi dan efektivitas kerja seseorang pun dapat didukung oleh program sertifikasi profesi.
Berangkat dari kesadaran itulah, sejak tahun 2018, industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) telah menggelar program  Sertifikasi DPLK. Sebagai komitmen  untuk memacu standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK dalam memberikan layanan berkualitas kepada para pengguna jasa.
Ujian Sertifikasi DPLK diselenggarakan secara rutin setiap bulan Januari-April-Juli-Oktober (4 kali setahun) yang dapat diikuti tenaga pemasar dan staf yang ada di unit bisnis DPLK atau pihak lain yang berhubungan dengan bisnis DPLK.Â
Hingga saat ini, tidak kurang 270 orang telah tersertifikasi DPLK yang mencakup modul 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risk.
Ujian Sertifikasi DPLK yang dikelola Perkumpulan DPLK, sebagai organisasi yang mewadahi pelaku industri DPLK ini diterapkan sebagai realisasi dari prinsip perilaku profesional dan kompetensi Anggota Perkumpulan DPLK agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Sekaligus menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Ujian Sertifikasi DPLK menggunakan format pilihan berganda dengan 100 soal. Nilai kelulusan minimal adalah 60. Selain ujian, PDPLK juga menyelenggarakan kegiatan Tutorial Sertifikasi DPLK selama 2 hari sebelum ujian. Hingga saat ini, tingkat kelulusan ujian sertifikasi DPLK mencapai 86%.
Oleh karena itu, sebagai tanggung jawab profesional dan tantangan di era revolusi industri yang kian kompetitif, PDPLK mengimbau para pelaku, Â tenaga pemasar, staf yang bekerja di unit DPLK, manajer investasi, dan pihak lain yang terlibat atau berhubungan dengan bisnis DPLK seperti perpajakan, risk manajemen, audit atau konsultan untuk ikut serta dalam Ujian Sertifikasi DPLK. Â Tujuannya, tentu untuk mengoptimalkan standar kompetensi di bidang DPLK.