Selain itu, beragam aturan teknis di dana pensiun yang ada saat ini pun terkesan membatasi ruang gerak industri dana pensiun. Sehingga dana pensiun yang sifatnya sukarela menjadi kian kurang menarik. Maka bila regulasi yang ada tetap seperti sekarang, bukan tidak mungkin, potensi dan manfaat dana pensiun yang begitu besar seakan "jauh panggang dari api"; karena harapan tidak sesuai dengan kenyataan.
Sungguh, untuk merevisi UU Dana Pensiun sangat dibutuhkan goodwill dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dana pensiun di Indonesia. Tentu, untuk kesejahtaraan pekerja di masa pensiun yang lebih baik dan memperbesar kontribusi industri dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) perekonomian nasional. Tinggal masalahnya, mau atau tidak merevisi UU Dana Pensiun? #YukSiapkanPensiun #EdukasiPensiun #EdukatorDanaPensiun #DPLKÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H