Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masa Pensiun Pekerja Tidak Pasti, Mendesak Revisi UU Dana Pensiun

16 Maret 2019   07:55 Diperbarui: 16 Maret 2019   17:17 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Butir Revisi

UU Dana Pensiun harusnya jauh lebih penting ketimbang UU Permusikan. UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, saat dibuat 26 tahun lalu mungkin tidak relevan lagi saat ini. Realitas pekerja dan dinamika ketenagakerjaan serta struktur demografi telah berubah. Oleh karena itu, UU Dana Pensiun pun harus mampu mengakomodir kebutuhan pekerja dan pemberi kerja dalam penyediaan program pensiun yang lebih "market oriented".

Maka, UU Dana Pensiun mendesak untuk direvisi.  Agar lebih kompetitif dan aspiratif sesuai dengan aspirasi pekerja. Ada beberapa butir revisi yang dilakukan pada UU Dana Pensiun, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi, yaitu sebagai berikut:

Anuitas patut ditiadakan karena sudah tidak sesuai lagi. Karena faktanya, tidak ada perusahaan asuransi jiwa yang benar-benar menjual produk anuitas untuk memberikan kesinambungan penghasilan hari tua. Patut diduga, hal ini menjadi masalah yang membuat dana pensiun tidak menarik. Dana pensiun harusnya fokus pada pendanaan untuk masa pensiun, sehingga tidak perlu mengatur cara pembayaran manfaat pensiun kepada peserta melalui anuitas.

Sebagai solusi pengganti anuitas, mungkin dapat dioptimalkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dilakukan langsung oleh penyelenggara dana pensiun. Bahkan lebih baik lagi, bila penyelenggara dana pensiun dapat bekerjasama dengan manajer investasi untuk memberikan arahan dan solusi kepada peserta dana pensiun dalam pengelolaan dana setelah menerima uang pensiun. Secara prinsip, harusnya dana pensiun lebih fokus pada pendanaan, sementara pembayaran manfaat pensiun dapat dibuat lebih fleksibel.

Pendiri dana pensiun khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mungkin sudah tidak sesuai lagi bila dibatasi hanya bank atau asuransi jiwa. Instansi seperti perusahaan aset manajemen, sekuritas dan sejenisnya perlu diberi izin agar dapat menjual dan mengelola dana pensiun. Tujuannya, agar industri dana pensiun lebih kompetitif dan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah mendapatkan layanan dana pensiun.

Iuran dan investasi pun harus dibuat lebih fleksibel dan mudah sehingga akselerasi peserta dalam mengoptimalkan dana pensiunnya bisa tercapai. Iuran dan investasi harus lebih mudah dalam peng-administrasi-an, termasuk melakukan perubahan antarwaktu sesuai dengan keinginan peserta.

Insentif perpajakan seharusnya diberikan secara khusus kepada peserta dana pensiun. Apapun produk dan layanannya, asal dikelola melalui dana pensiun sangat pantas dikenakan pajak final 5% saat pembayaran manfaat. Karena peserta dana pensiun adalah orang-orang yang rela menunda kenikmatan masa kini untuk masa pensiunnya.

Kepesertaan dana pensiun harus lebih fleksibel. Misalnya, seorang ayah harusnya boleh membelikan dana pensiun untuk anaknya. Sehingga dana pensiun menjadi program yang lebih menarik dan dapat disesuaikan dengan keinginan masyarakat.

Berangkat dari cara berpikir di atas, UU Dana Pensiun mendesak untuk direvisi. Pemerintah harus menjadikan revisi UU Dana Pensiun sebagai prioritas. Agar potensi pasar dana pensiun yang belum tergarap bisa dioptimalkan, di samping program dana pensiun menjadi lebih kompetitif dan aspiratif sesuai dengan kebutuhan pekerja atau pemberi kerja. 

Melalui revisi UU Dana Pensiun, setidaknya ada rangsangan baru agar industri dana pensiun di Indonesia bisa tumbuh lebih signifikan. Revisi UU Dana Pensiun pun bisa menjadi "jawaban pasti" atas komitmen pemerintah dalam memupuk dana jangka panjang yang dapat menopang stabilitas ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun