Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jangan Beli DPLK bila Belum Paham

30 November 2018   10:00 Diperbarui: 1 Desember 2018   10:52 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pekerja saat mencapai usia pensiun atau hari tua, saat tidak bekerja lagi. 

Untuk menggapai masa pensiun sejahtera, pekerja dapat menyeetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan untuk masa pensiun dan baru bisa dicairkan ketika pensiun dapat dilakukan melalui program pensiun DPLK. 

Bahkan pemberi kerja pun, dapat menyiapkan pembayaran imbalan pasca kerja kepada pekerja atau pencadangan dana pesangon melalui DPLK.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. 

Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawan ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. 

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan.

Secara prinsip, DPLK bertumpu pada pengelolaan program pensiun iuran pasti (PPIP) yang dirancang untuk mempersiapkan ketersediaan dana yang cukup di masa pensiun. Oleh karena itu, DPLK orientasinya ke masa pensiun atau hari tua.

Kenapa DPLK? Karena setiap orang membutuhkan biaya hidup di masa pensiun mencapai 70%-80% dari gaji terakhir. Itulah yang disebut tingkat penghasilan pensiun (TPP). 

Sementara program wajb seperti JHT dan JP tidak mencukupi, paling maksimal hanya bisa meng-cover 30%-40% dari TPP tersebut. Lalu, untuk menutupi kekurangannya dari mana? Di situlah DPLK berperan untuk "mencukupi kebutuhan" di masa pensiun. Agar setiap orang bisa mempertahankan gaya hidup di masa pensiun.

Jadi, apa manfaat dari DPLK?
Tentu sangat bermanfaat. Karena kita tidak tahu seberapa besar kebutuhan kita di masa pensiun. Sementara semua orang yang pensiun, biasanya sudah tidak punya penghasilan lagi. Maka untuk membiayai hidup dan mempertahankan gaya hidup di masa pensiun "dibutuhkan" sumber dana yang cukup. 

Nah, DPLK pada dasarnya dapat didedikasikan untuk menjamin ketersediaan dana setiap orang di masa pensiun. Manfaat DPLK adalah untuk masa pensiun, bukan untuk saat masih bekerja.

Saat pekerja menjadi peserta DPLK, setidaknya ada 6 manfaat yang bisa diperoleh: 

1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun/hari tua, 

2) adanya pendanaan yang "sudah pasti" untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung, 

3) iuran yang disetor dibukukan langsung atas nama karyawan, 

4) iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21), 

5) memperoleh hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta dan bebas pajak, dan 6) ada ketenangan karena telah memiliki program pensiun.

Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan yang memiliki program DPLK pun bisa merasakan manfaat yang luar biasa, seperti: 

1) untuk memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003 Ketengakerjaan, 2) untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari, 3) iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), 4) memiliki program yang murah dalam segi pembiayaan, 5) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel, dan 6) menjadi nilai tambah perusahaan, di samping dapat mempertahankan karyawan berkualitas.

Pada dasarya, setiap orang yang bekerja dapat menjadi peserta DPLK. Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 

1) mendaftar sendiri sebagai peserta individu DPLK atau 2) diikutsertakan melalui pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja yang bersifat korporasi sebagai bagian fasilitas kesejahteraan karyawan.

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dapat dipilih sesuai dengan usia saat masuk atau usia pensiun yang diharapkan. Iuran penisun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama, misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK dibukukan atas nama pekerja atau karyawan. 

Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK nantinya menjadi milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. 

Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi.

Besaran iuran program DPLK secara prinsip dapat disesuaikan dengan kemampuan, baik dalam sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran pensiun bersifat fleksibel. Namun patut diketahui, akumulasi dana DPLK dipastikan bisa optimal karena dipengaruhi 3 hal:

 1) besaran iuran, artinya semakin besar dana yang disisihkan semakin baik, 2) hasil investasi, semakin bagus pilihan investasi yang dipilih semakin optimal, dan 3) lamanya kepesertaan, semakin cepat menjadi peserta DPLK maka akan memperoleh "uang pensiun" yang optimal.

Di DPLK, setiap peserta pada dasarnya dapat memili pilihan investasi atas iuran yang disetorkannya.  Beberapa pilihan investasi yang umum, antara lain 1) pasar uang -- money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) saham - equity, dan 4) syariah.

Besar kecilnya "uang pensiun" seorang pekerja melalui program DPLK dapat digambarkan sebagai berikut: IURAN YANG DISETOR + HASIL INVESTASI + LAMANYA KEPESERTAAN = AKUMULASI DANA DPLK

Coba simak perbandungan ilustrasi berikut ini:

Si A menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 28 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (28 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 3,7 milyar.

Si B menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 37 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (19 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 1,1 milyar.

Si C menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 48 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (8 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 184 juta.

Maka dapat digambarkan ilustrasi DPLK sebagai berikut:

Dokpri
Dokpri

Jelas sudah, maka akumulasi dana DPLK sangat dipengaruhi oleh 1) lamanya menjadi peserta DPLK, 2) besaran iuran, dan 3) hasil investasi. Semakin cepat menjadi peserta DPLK maka akan semakin besar akumulasi dana DPLK yang dimiliki seorang pekerja.

Setiap orang, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Lalu, apa yang sudah disiapkan setelah masa pensiun tiba? 

Ingat banyak pekerja/karyawan yang hanya "menikmati" jerih payah bekerja selama masa bekerja saja. Namun setelah masa pensiun, tidak ada ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup mereka.

DPLK juga perlu bagi perusahaan atau pemberi kerja agar tidak perlu membayar sejumlah dana yang sangat besar di saat pekerja/karyawannya pensiun. Karena hal itu dapat mengganggu "arus kas atau cash flow" perusahaan. Akan lebih baik perusahaan mulai mencicil secara berkala "kewajiban yang harus dibayarkan" kepada pekerja dari sejak dini, bukan pay as you go -- bukan saat perlu dana baru dicarikan dari mana dananya.

Itulah sekelumit tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi dan pengetahuan kita bersama. Karena mempersiapkan masa pensiun sama penstingnya dengan masa bekerja. 

Bedanya sederhana, masa pensiun buat nanti, sedangkan masa bekerja buat sekarang. Tapi harus dicatat, mempersiapkan dana untuk masa pensiun itu bukan "gimana nanti" tapi "nanti gimana".

Setiap orang memang mudah "membeli apapun" di saat bekerja. Tapi tidak semua orang "mau peduli" untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. KERJA YES PENSIUN OKE. Tinggal kita mau mempersiapkan atau tidak?

Salam #SadarPENSIUN #YukSiapkanPensiun #EdukasiPensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun