Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Sih Untungnya Ikut DPLK?

26 Februari 2018   01:20 Diperbarui: 9 Maret 2018   07:58 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentu, ada banyak keuntungan bila ikut dan punya DPLK, baik untuk si karyawan maupun perusahaan sebagai pemberi kerja.

Keuntungan karyawan bila ikut DPLK,antara lain: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua, 2) adanya pendanaan yang "sudah pasti" untuk masa pensiun, 3) iuran dibukukan langsung atas nama karyawan, 4) iuran yang dibayarkan menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21), dan 5) mendapat hasil investasi yang bebas pajak

Keuntungan perusahaan bila ikut DPLK,antara lain: 1) memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja  kepada karyawan sesuai UU 13/ 2003, 2) menghindari masalah cash flowperusahaan di kemudian hari, 3) Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), 4) menjadi nilai tambah perusahaan, di samping biayanya murah, dan 5) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel.

Patut diketahui, saat ini banyak karyawan yang tidak punya DPLK karena perusahaannya "tidak mau" menyediakannya. Entah mengapa? Perusahaan tidak mau mengundang penyelenggara DPLK untuk "mendiskusikan" solusi masa pensiun karyawannya agar bisa lebih baik. DPLK memang soal spirit, soal moralitas. Karena masih sedikit perusahaan yang memiliki komitmen untuk menyejahterakan hari tua karyawannya sendiri.

Sementara di sisi lain, perusahaan masih "terbiasa" membayarkan manfaat pensiun atau pesangon karyawannya dengan cara "pay as you go", ketika terjadi baru dibayarkan. Padahal, setiap tahun perusahaan pun mencatatkan kewajiban imbalan pasca kerja karyawannya di laporan tahunan. Namun sayang, dananya tidak dipisahkan. Sehingga pada saat diperlukan, bisa jadi dananya tidak tersedia. Di sinilah, potensi "arus kas atau cash flow" perusahaan dapat terganggu. Apalagi bila jumlah uangnya besar.

Karena itu, penting buat karyawan atau perusahaan untuk mulai mencicil secara berkala ketersediaan dana untuk masa pensiun melalui program pensiun DPLK.

Banyak orang, menginginkan slogan KERJA YES, PENSIUN OKE.

Tapi sayang, mereka belum sepenuhnya berkomitmen untuk "aksi nyata" mempersiakan masa pensiunnya sendiri. Kita sering lupa, masa pensiun, cepat atau lambat, pasti akan terjadi. Masalahnya, kita sudah siap atau belum untuk menghadapinya ?

Mumpung belum terlambat. Maka bersegeralah untuk memiliki DPLK. Karena DPLK, menjadikan Anda dapat menikmati masa pensiun yang nyaman dan sejahtera.

PENSIUN itu bukan "gimana nanti" tapi "nanti gimana". Zaman now, kok belum punya DPLK ? #DPLK #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun