Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Sih Untungnya Ikut DPLK?

26 Februari 2018   01:20 Diperbarui: 9 Maret 2018   07:58 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa untungnya ikut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ?

Pertanyaan yang lazim dan sering kali ditanyakan. Jawabnya pun sederhana. Jika Anda ikut dan punya program DPLK maka masa pensiun Anda nayman dan sejahtera. Sementara bila Anda tidak ikut dan tidak punya DPLK, maka masa pensiun Anda berpotensi besar mengalami masalah finansial, khususnya untuk mempertahankan gaya hidup Anda sendiri di hari tua.

DPLK, sebenarnya jangan hanya dilihat dari untung-rugi. DPLK lebih pas dilihat sebagai spirit atau moralitas. Sebuah kesadaran untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.


Bekerja buat karyawan memang penting. Bisnis dapat meraih keuntungan pun penting bagi perusahaan. Namun, gaji karyawan bila hanya dapat dinikmati pada saat bekerja tanpa mau menyisihkan untuk masa pensiun sangat disayangkan. Karena "dari mana sumber dana" si karyawan saat tidak bekerja lagi. Sementara itu, untuk apa perusahaan mampu meraih keuntungan sebesar-besarnya. Tapi tidak mampu menyisihkan sebagian keuntungan untuk menyediakan program pensiun karyawannya.  

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Maka wajar, hasil survey menyatakan 1) hanya 5% pensiunan di Indonesia yang sejahtera di masa pensiun, sementara 95% lainnya bermasalah secara keuangan dan 2) sekitar 70% karyawan di Indonesia masih ingin bekerja di masa pensiun. Tahukah, apa penyebabnya ?

Penyebabnya, karena tidak tersedianya kecukupan dana karyawan di masa pensiun. Karena mereka "tidak mau" menyisihkan sebagaian dananya untuk masa pensiun. Mereka tidak ikut dan tidak punya program pensiun seperti DPLK.

DPLK adalah badan hukum yang didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, DPLK adalah "kendaraan" paling pas untuk merencanakan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Tabungan di bank, reksadana, properti atau sarana investasi lain, tentu tidak memiliki karakter seperti DPLK, yang dikhususkan untuk masa pensiun. Massa ketika seorang karyawan sudah tidak bekerja lagi.

DPLK, prinsipnya sederhana. Karyawan membayar iuran pensiun setiap bulan (dapat dipotong dari gaji) + memilih pilihan investasi. Lalu DPLK yang ditunjuk akan mengelola dan menginvestasikan serta melaporkan kepada si karyawan. Maka, akumulasi iuran + hasil investasi dalam jangka waktu sebelum usia pensiun akan membentuk "saldo akumulasi dana" yang akan digunakan sebagai manfaat pensiun untuk si karyawan saat waktunya tiba.

Idealnya, DPLK disediakan atas inisiatif perusahaan. Sehingga iuran dapat dikontribusi oleh karyawan dan perusahaan secara bersama-sama. Melalui payroll, setiap bulan iuran DPLK data dibayarkan ke penyelenggara DPLK yang dipilih dan ada di pasaran.

Lalu, apa untungnya ikut DPLK?

Tentu, ada banyak keuntungan bila ikut dan punya DPLK, baik untuk si karyawan maupun perusahaan sebagai pemberi kerja.

Keuntungan karyawan bila ikut DPLK,antara lain: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua, 2) adanya pendanaan yang "sudah pasti" untuk masa pensiun, 3) iuran dibukukan langsung atas nama karyawan, 4) iuran yang dibayarkan menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21), dan 5) mendapat hasil investasi yang bebas pajak

Keuntungan perusahaan bila ikut DPLK,antara lain: 1) memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja  kepada karyawan sesuai UU 13/ 2003, 2) menghindari masalah cash flowperusahaan di kemudian hari, 3) Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), 4) menjadi nilai tambah perusahaan, di samping biayanya murah, dan 5) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel.

Patut diketahui, saat ini banyak karyawan yang tidak punya DPLK karena perusahaannya "tidak mau" menyediakannya. Entah mengapa? Perusahaan tidak mau mengundang penyelenggara DPLK untuk "mendiskusikan" solusi masa pensiun karyawannya agar bisa lebih baik. DPLK memang soal spirit, soal moralitas. Karena masih sedikit perusahaan yang memiliki komitmen untuk menyejahterakan hari tua karyawannya sendiri.

Sementara di sisi lain, perusahaan masih "terbiasa" membayarkan manfaat pensiun atau pesangon karyawannya dengan cara "pay as you go", ketika terjadi baru dibayarkan. Padahal, setiap tahun perusahaan pun mencatatkan kewajiban imbalan pasca kerja karyawannya di laporan tahunan. Namun sayang, dananya tidak dipisahkan. Sehingga pada saat diperlukan, bisa jadi dananya tidak tersedia. Di sinilah, potensi "arus kas atau cash flow" perusahaan dapat terganggu. Apalagi bila jumlah uangnya besar.

Karena itu, penting buat karyawan atau perusahaan untuk mulai mencicil secara berkala ketersediaan dana untuk masa pensiun melalui program pensiun DPLK.

Banyak orang, menginginkan slogan KERJA YES, PENSIUN OKE.

Tapi sayang, mereka belum sepenuhnya berkomitmen untuk "aksi nyata" mempersiakan masa pensiunnya sendiri. Kita sering lupa, masa pensiun, cepat atau lambat, pasti akan terjadi. Masalahnya, kita sudah siap atau belum untuk menghadapinya ?

Mumpung belum terlambat. Maka bersegeralah untuk memiliki DPLK. Karena DPLK, menjadikan Anda dapat menikmati masa pensiun yang nyaman dan sejahtera.

PENSIUN itu bukan "gimana nanti" tapi "nanti gimana". Zaman now, kok belum punya DPLK ? #DPLK #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun