Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Sih Untungnya Ikut DPLK?

26 Februari 2018   01:20 Diperbarui: 9 Maret 2018   07:58 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa untungnya ikut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ?

Pertanyaan yang lazim dan sering kali ditanyakan. Jawabnya pun sederhana. Jika Anda ikut dan punya program DPLK maka masa pensiun Anda nayman dan sejahtera. Sementara bila Anda tidak ikut dan tidak punya DPLK, maka masa pensiun Anda berpotensi besar mengalami masalah finansial, khususnya untuk mempertahankan gaya hidup Anda sendiri di hari tua.

DPLK, sebenarnya jangan hanya dilihat dari untung-rugi. DPLK lebih pas dilihat sebagai spirit atau moralitas. Sebuah kesadaran untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.


Bekerja buat karyawan memang penting. Bisnis dapat meraih keuntungan pun penting bagi perusahaan. Namun, gaji karyawan bila hanya dapat dinikmati pada saat bekerja tanpa mau menyisihkan untuk masa pensiun sangat disayangkan. Karena "dari mana sumber dana" si karyawan saat tidak bekerja lagi. Sementara itu, untuk apa perusahaan mampu meraih keuntungan sebesar-besarnya. Tapi tidak mampu menyisihkan sebagian keuntungan untuk menyediakan program pensiun karyawannya.  

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Maka wajar, hasil survey menyatakan 1) hanya 5% pensiunan di Indonesia yang sejahtera di masa pensiun, sementara 95% lainnya bermasalah secara keuangan dan 2) sekitar 70% karyawan di Indonesia masih ingin bekerja di masa pensiun. Tahukah, apa penyebabnya ?

Penyebabnya, karena tidak tersedianya kecukupan dana karyawan di masa pensiun. Karena mereka "tidak mau" menyisihkan sebagaian dananya untuk masa pensiun. Mereka tidak ikut dan tidak punya program pensiun seperti DPLK.

DPLK adalah badan hukum yang didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, DPLK adalah "kendaraan" paling pas untuk merencanakan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Tabungan di bank, reksadana, properti atau sarana investasi lain, tentu tidak memiliki karakter seperti DPLK, yang dikhususkan untuk masa pensiun. Massa ketika seorang karyawan sudah tidak bekerja lagi.

DPLK, prinsipnya sederhana. Karyawan membayar iuran pensiun setiap bulan (dapat dipotong dari gaji) + memilih pilihan investasi. Lalu DPLK yang ditunjuk akan mengelola dan menginvestasikan serta melaporkan kepada si karyawan. Maka, akumulasi iuran + hasil investasi dalam jangka waktu sebelum usia pensiun akan membentuk "saldo akumulasi dana" yang akan digunakan sebagai manfaat pensiun untuk si karyawan saat waktunya tiba.

Idealnya, DPLK disediakan atas inisiatif perusahaan. Sehingga iuran dapat dikontribusi oleh karyawan dan perusahaan secara bersama-sama. Melalui payroll, setiap bulan iuran DPLK data dibayarkan ke penyelenggara DPLK yang dipilih dan ada di pasaran.

Lalu, apa untungnya ikut DPLK?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun