Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa itu DPLK ?

22 Januari 2017   16:40 Diperbarui: 2 Desember 2021   16:15 45106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih banyak masyarakat dan pekerja yang tidak tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ? Bahkan faktanya, tidak lebih dari 6% dari sekitar 130 juta pekerja formal dan informal yang sudah memiliki program pensiun sebagai solusi pendanaan di masa pensiun atau hari tua. Kondisi ini tentu sangat mengenaskan. Karena masih banyak pekerja dan masyarakat yang “kurang peduli” terhadap kepastian dana di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi.

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah “kendaraan” yang bisa digunakan para pekerja atau pemberi kerja untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun. Sejumlah uang yang disetorkan secara rutin setiap bulan dan baru bisa dicairkan di masa pensiun dapat dilakukan melalui program pensiun DPLK.

Apa itu DPLK ?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Saat ini di pasaran ada sekitar 26 DPLK yang dapat dipilih masyarakat untuk menyediakan program pensiun bagi setiap karyawan atau perusahaan.

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan  “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK, di samping program wajib pun hanya bersifat dasar alias tidak mencukupi kebutuhan di masa pensiun.

Mengapa DPLK bersifat sukarela?

Karena program wajib seperti JHT dan JP, pada saat dibutuhkkan ketika pensiun, belum cukup. Perlu diketahui, kebutuhan biaya hidup setiap orang di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Itu disebut replacement ratio atau tingkat penghasilan pensiun (TPP) saat pensiun. Program wajib seperti JHT dan JP paling maksimal hanya bisa meng-cover sekitar 30%-40% dari kebutuhan tersebut. Maka kekurangannya, seharusnya diantisipasi dari program pensiun DPLK.

Memang ada alternatif investasi lain yang bisa meng-cover kebutuhan pekerja di masa pensiun, seperti tabungan dan reksadana. Namun sifat dari tabungan dan reksa dana dapat diambil kapan saja sehingga di masa pensiun jumlahnya belum tentu memadai. Atau investasi berupa tanah dan bangunan, namun investasi ini pun belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang karena saat membelinya mahal dan menjualnya pun butuh waktu.

Apa manfaat DPLK?

Program Pensiun DPLK perlu disiapkan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun. Di samping dapat menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun. DPLK pun memastikan ketersediaan dana yang memadai dan cukup untuk mendukung gaya hidup  di masa pensiun. Dana untuk membiayai hidup saat pekerja tidak bekerja lagi, itulah manfaat DPLK.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun