Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kampanye Sadar Pensiun; Kerja Yes – Pensiun Ok

23 April 2013   16:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:44 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

12 orang

Meninggal dunia

29 orang

Bergantung orang lain

49 orang

Penelitian ini membuktikan bahwa 95% para pensiunan dalam keadaan masih bekerja, gagal, meninggal dunia, atau bergantung pada orang lain. Hanya 5% pensiunan yang hidup nyaman.Dimanakah kita kelak .... ?

Menurut UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, ada 2 badan hukum yang dapat mengelola program pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPLK didirikan dan dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, sedangkan DPPK dibentuk dan dikelola oleh pihak pemberi kerja. Perbedaan kedua badan hukum itu, diantaranya terletak pada sifat kepesertaan dan jenis iurannya. Kepesertaan DPLK terbuka bagi siapa saja dan dapat diikuti oleh karyawan baik secara kumpulan maupun perorangan. Besarnya iuran bersifat fleksibel, sesuai dengan kemampuan perusahaan dan/atau karyawan. Lain halnya dengan DPPK, pesertanya hanya terbatas pada karyawan perusahaan pemberi kerja saja.

Berdasarkan manfaat pensiun, DPLK menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yaitu program pensiun yang ditentukan besaran iurannya dan kemudian dihitung manfaatnya. Seluruh iuran dan hasil investasi program ini dibukukan pada rekening masing-masing peserta. Dalam PPIP, besarnya jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta sangat ditentukan oleh besarnya iuran, lamanya kepesertaan, dan hasil investasi. Berbeda dengan DPPK, yang dapat berbentuk PPIP atau PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti). Dalam PPMP, manfaat pensiun ditentukan lebih dulu lalu dihitung iurannya. Penentuan besarnya iuran peserta PPMP sangat ditentukan atas perhitungan aktuaria, dengan masukan pemberi kerja.

Jadi, intinya program pensiun menjadi aspek penting yang harus diprioritaskan perusahaan sebagai bagian program kesejahteraan karyawan. Edukasi akan pentingnya program pensiun harus digalakkan. Untuk apa kita bekerja keras di saat muda, tapi “tidak cukup’ di saat pensiun. Raihlah pensiun yang sejahtera sehingga kita berhak menikmatinya. Kerja Yes, Pensiun OK …. Think Big, Dream Big !!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun