Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penggunaan Ejaan dalam Penulisan Surat

21 Desember 2012   10:19 Diperbarui: 25 Januari 2017   22:50 3406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang, EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) sudah diganti menjadi PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) sesuai dengan Peraturan Menteri dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Mungkin karena bahyasa yang sifatnya terus berkembang dan dinamis, termasuk EYD sendiri tidak terlalu sempurna-sempurna banget. maka lebih berterima kaau disebut Ejaan Bahasa Indonesia.

Masalah ejaan, memang soal kecil menurut pikiran sebagai kalangan. Namun dampaknya sangat penting bagi eksistensi suatu bahasa. Karena ejaan adalah infrastruktur sebuah bahasa agar menjadi acuan dalam menerapkan suatu bahasa dalam bentuk tertulis. Tata tulis suatu bahasa itu adalah ejaan. 

Sayangnya, masih banyak pemakai Bahasa Indonesia yang menganggap sepele soal tata tulis, soal ejaan. Bahkan mungkin, Bahasa Indonesia juga disepelekan. Mungkin ke depan, bangsanya yang disepelekan. Tulisan ini sedikit mengingatkan akan pentingnya penggunaan ejaan dalam penulisan surat. Namun mohon dipahami, karena tulisanini di buat tahun 2012 maka setiap ada istilah EYD itu berarti EBI.

=================================

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara pada saat ini juga dirasa telah memposisikan diri dalam peran yang nyata dan positif. Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia yang bermula dari bahasa melayu, telah menjadi bahasa pengantar bagi seluruh bangsa Indonesia dan berbagai bidang kehidupan sebagaimana tercantum tercantum dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36. Dan karenanya pula, kita sebagai pemakai bahasa Indonesia patut memberi perhatian yang besar terhadap kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara dan bahasa pergaulan seluruh masyarakat Indonesia. 

Dalam konteks inilah, kemampuan berbagai disiplin ilmu yang terkandung dalam ilmu bahasa Indonesia, seperti : linguistik, membaca, menulis, berbicara, dan menyimak perlu mendapat perhatian yang serius. Bahasa tulisan sebagai sebagai salah satu bentuk wacana yang menggunakan bahasa sebagai mediumnya mensyaratkan seorang penulis untuk menguasai kaidah-kaidah bahasa, khususnya penggunaan EYD. Karena dengan pengusaaan terhadap kaidah EYD, dapat dipastikan pesan informasi yang disampaikan dalam tulisannya dapat dengan mudah dipahami oleh pembacanya. 

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Henri Guntur Tarigan (1984:21) menyatakan bahwa "menulis adalah menurunkan atau melukiskan lambang-lambang grafik, yang menggambarkan suatu bahasa yang dipahami seseorang, hingga orang lain memahami lambang-lambang grafik tersebut kalau mereka memahami bahasa dan gambaran grafik itu". Surat resmi sebagai salah satu bentuk karya berbentuk tulisan tampaknya patut dicermati lebih jauh khususnya dalam kaitan penggunaan EYD yang terdapat didalamnya. Berbagai macam bentuk surat resmi diantaranya seperti surat lamaran, surat permohonan, surat perjanjian dan sebagainya, untuk memenuhi fungsi dan tujuannya sebagai alat komunikasi juga tidak terlepas dari unsur penggunaan EYD. Bahkan dalam surat resmi, format penulisan surat pun juga menjadi salah satu tolok ukur yang penting. 

Surat resmi sebagai bentuk alat komunikasi pengganti dan menggunakan bahasa dalam bentuk tertulis harus tersajikan dengan jelas, disamping harus memperhatikan isinya dengan baik. Dan untuk memperoleh kejelasan dan kebaikan isi dari sebuah surat resmi, salah satunya perlu ditunjang oleh penguasaan terhadap penggunaan kaidah EYD yang baik pula. Dengan demikian, pihak pembaca atau penerima surat dapat dengan jelas pula memahami isi dan maksud dari surat tersebut. Di sisi lain, dalam kaitan penulisan surat resmi juga pada praktiknya seringkali didapati kesalahan. 

Kesalahan-kesalahan itu antara lain berupa susunan kalimat yang tidak lengkap dan berbelit, penggunaan tanda baca yang tidak perlu atau berlebihan, ejaan yang tidak sesuai dengan EYD, pemakaian istilah asing yang tidak perlu, tata bahasa yang tidak teratur, bahkan penggunaan bentuk atau model surat resmi yang tidak menentu. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penulisan surat resmi yang memenuhi syarat dan kaidah bahasa, perlu dilakukan studi yang lebih mendalam tentang penggunaan EYD dalam surat resmi yang dibuat oleh siswa di sekolah pada saat mempelajari penulisan surat menyurat. Hal ini bertujuan untuk memperkecil tingkat kesalahan yang mungkin terjadi dalam penulisan surat resmi.  

Kesalahan berbahasa dan kesalahan penulisan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) semestinya harus dihindari dalam penulisan surat resmi. Dalam penulisan surat resmi, kesalahan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) biasanya meliputi kesalahan pemilihan kata, kesalahan pemakaian huruf kapital, kesalahan pemakaian tanda baca dan kesalahan kata/istilah. Upaya untuk mengoptimalkan penulisan surat resmi yang memenuhi syarat dan kaidah bahasa, perlu dilakukan studi yang lebih mendalam tentang penggunaan EYD dalam surat resmi. 

Hal ini bertujuan untuk memperkecil tingkat kesalahan yang mungkin terjadi dalam penulisan surat resmi. Kesalahan berbahasa dan kesalahan penulisan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) semestinya harus dihindari dalam penulisan surat resmi. Dalam penulisan surat resmi, kesalahan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) biasanya meliputi kesalahan pemilihan kata, kesalahan pemakaian huruf kapital, kesalahan pemakaian tanda baca dan kesalahan kata/istilah. Kemampuan menulis surat resmi tidak cukup hanya didukung oleh kemampuan menggunakan bahasa semata-mata, tetapi diperlukan pula kemampuan aspek penunjang dalam penyusunan surat resmi, seperti penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam membuat surat resmi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun