Pesangon adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/karyawan. Cepat atau lambat, kewajiban pesangon pasti terjadi. Entah akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Masalahnya, masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang tidak siap saat harus membayarkan pesangon karyawan. Mengapa? Karena dana pesangonnya tidak dicadangkan sejak dini, hanya dibukukan tapi tidak dialokasikan secara terpisah. Konsekuensinya, kini banyak pekerja yang harusnya mendapat “hak” pesangon, tetapi belum dibayarkan. Silakan saja cek berita tentang “pesangon karyawan yang belum/tidak
Menurut data statistik, dari 22 juta perusahaan di Indonesia dengan jumlah angkatan kerja mencapai 121,2 juta orang, tidak lebih dari 5% yang memiliki program jaminan hari tua/pensiun. Kondisi yang sangat ironis. Banyak dari kita yang “rajin” bekerja untuk “masa pensiun” yang belum berketentuan.
Sebagai antisipasi, maka DPLK PPUKP (Prgram Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) patut menjadi pilihan bagi perusahaan/pemberi kerja. Karena pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167.
Program DPLK PPUKP membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat tidak bekerja lagi, baik karena PHK, Pensiun atau meninggal dunia. DPLK PPUKP memeiliki 3 keistimewaan, yaitu 1) Pooled Fund atau diadministrasikan atas nama perusahaan, 2) Manfaatnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum), dan 3) adanya tax benefits atau fasilitas pajak.
Adapun manfaat DPLK PPUKP bagi perusahaan dan karyawan adalah sebagai berikut:
Manfaat bagi Perusahaan
Manfaat bagi Karyawan
1. Memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi oleh perusahaan di kemudian hari.
2. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
3. Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
4. Menjadi nilai tambah bagi perusahaan
5. Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
2. Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.
3. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
4. Terpisah dari kekayaan perusahaan.
Dalam konteks memberikan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya perusahaan menyediakan program DPLK untuk Kompensasi Pesangon, Employee Benefits Manulife Indonesia menyelenggarakan road show ke berbagai daerah, seperti: Jogja, Solo, Probolinggo, Malang, Surabaya, Jakarta, Bogor, Bandung, dan Batam sepanjang Mei-Juni 2014 ini yang diikuti oleh ratusan perusahaan. Edukasi ini akan dilanjutkan ke Medan, Jambi, Samarinda, Makasar, Semarang di bulan Agustus dan Sepetember 2014 nanti. Ya, untuk edukasi pentingnya program pesangon sebagai solusi cash flow perusahaan saat pembayaran pesangon karyawan tiba waktunya.
Mengapa perlu edukasi ? Karena saat ini masih banyak perusahaan yang belum siap untuk membayarkan pesangon karyawan. Perusahaan tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon ketika karyawan diberhentikan atau pensiun. Akibatnya, perusahaan menjadi terbebani saat uang pesangon harus dibayarkan.
Karyawan/pekerja adalah aset penting perusahaan. Dan karena itu, perusahaan wajib menyiapkan “hak” yang harus mereka terima sebagai komitmen imbalan pasca kerja. Optimalkan terus pasar DPLK untuk Kompensasi Pesangon. For YOUR FUTURE !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H