Mengapa perlu edukasi ? Karena saat ini masih banyak perusahaan yang belum siap untuk membayarkan pesangon karyawan. Perusahaan tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon ketika karyawan diberhentikan atau pensiun. Akibatnya, perusahaan menjadi terbebani saat uang pesangon harus dibayarkan.
Karyawan/pekerja adalah aset penting perusahaan. Dan karena itu, perusahaan wajib menyiapkan “hak” yang harus mereka terima sebagai komitmen imbalan pasca kerja. Optimalkan terus pasar DPLK untuk Kompensasi Pesangon. For YOUR FUTURE !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H