Pada artikel kali ini penulis ingin membahas tentang standar standar atau prinsip Pelaporan Keuangan Auditor.
Pelaporan audit keuangan meliputi audit laporan keuangan dan audit beberapa hal yang berkaitan dengan keuangan.Â
SAP memasukkan empat standar pelaporan profesi akuntan yang di aplikasikan oleh IAI. Berikut ini merupakan penjelasan tentang empat standar yang di terapkan oleh audit public :
A. Kepatuhan Terhadap Prinsip Akuntansi Yang berlaku UmumÂ
Yang di maksud dengan prinsip ini merupakan prinsip yang meliputi prinsip akuntansi, metode penerapan, dan praktik akuntansi. Disini auditor tidak di haruskan untuk menyakatak sesuai fakta, namun di haruskan menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Keputusan auditor mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan harus dilakukan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini dilakukan agar menghasilkan pedoman yang seragam untuk menilai penyajian laporan keuangan.
Pendapat auditor yang wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apakah :
1. Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan.
2. Prinsip akuntansi yang dipilih berlaku umum oleh yang bersangkutan.
3. Laporan keuangan memberikan informasi yang memadai, tepat, yang dapat memudahkan penafsiran oleh pengguna.
4. Informasi laporan keuangan yang di sajikan tidak terlalu rinci dan tidak terlalu ringkas.
B. Konsistensi Penerapan Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum
Konsistensi merupakan konsep di dalam akuntansi yang menunjukkan di terapkan nya prinsip secara berkelanjutan. Tidak di ubah ubah, kecuali ada pembenaran yang harus dilakukan.
Penerapan standar kedua ini menuntut auditor  untuk memahami hubungan antara konsistensi dan daya banding laporan keuangan sebelumnya.Â
Perbandingan tersebut dapat di pengaruhi oleh :
1. Prinsip Akuntansi
2. Perubahan Akuntansi
3. Estimasi Akuntansi
4. Satuan usaha yang membuat laporan keuangan.
C. Pengungkapan Memadai dalamÂ
Laporan Keuangan
Standar ini berkaitan erat dengan informasi yang mendukung dan melengkapi laporan keuangan. Informasi yang mendukung tersebut dapat berupa catatan atas pengungkapan laporan keuangan maupun dalam pengungkapan lain nya. Laporan audit tidak memamerkan hal ini jika laporan audit sudah memadai.
Penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi beberapa pengungkapan informasi yang memadai. Hal hal tersebut meliputi susunan, dan isi laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan meliputi rincian tambahan, penggolongan elemen yang dibuat, dan dasar dasar yang dapat di gunakan untuk menghasilkan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan.
D. Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan
Standar pelaporan ini menjelaskan standar yang memuat pendapat pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi yang menjelaskan bahwa penyertaan demikian tidaklah dapat di berikan.
Standar pelaporan yang terakhir ini dicantumkan dengan tujuan untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggungjawab yang di tanggung oleh auditor bila namanya dicantumkan dengan laporan keuangan. Auditor harus menyatakan bahwa tidak dapat memberikan pendapat tentang laporan keuangan yang tidak di audit Oleh nya.Â
SumberÂ
"Martha,kiki.2011, Laporan Audit"
"Al.Haryono Jusup, Auditing (Pengauditan Berbasis ISA) Edisi II"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI