Penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi beberapa pengungkapan informasi yang memadai. Hal hal tersebut meliputi susunan, dan isi laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan meliputi rincian tambahan, penggolongan elemen yang dibuat, dan dasar dasar yang dapat di gunakan untuk menghasilkan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan.
D. Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan
Standar pelaporan ini menjelaskan standar yang memuat pendapat pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi yang menjelaskan bahwa penyertaan demikian tidaklah dapat di berikan.
Standar pelaporan yang terakhir ini dicantumkan dengan tujuan untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggungjawab yang di tanggung oleh auditor bila namanya dicantumkan dengan laporan keuangan. Auditor harus menyatakan bahwa tidak dapat memberikan pendapat tentang laporan keuangan yang tidak di audit Oleh nya.Â
SumberÂ
"Martha,kiki.2011, Laporan Audit"
"Al.Haryono Jusup, Auditing (Pengauditan Berbasis ISA) Edisi II"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H