Oleh: Syamsu-l Arifyn Munawwir
Salah satu isu hangat di Indonesia belakangan ini adalah tentang Syiah. Apa dan bagaimana Syiah itu, bagaimana hubungan Syiah dengan Sunni, dan bagaimana negara dan berbagai ormas Islam menyikapinya. Dari hangatnya isu ini, banyak sekali pihak yang berpendapat dan berkomentar. Baik ulama maupun bukan. Saya sendiri di Kompasiana pernah menulis artikel "Mempelajari Rahasia Ajaran Syiah dari Sumber Aslinya", dan ternyata dibaca ribuan orang serta mendapat banyak komentar.
Dari berbagai pendapat dan komentar itu, mana yang benar? Sebagaimana isu-isu keagamaan lainnya, tentu isu Syiah tak lepas dari pantauan dan tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa keagamaan Islam. Dan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Syiah. MUI Pusat sejak tahun 1984 telah memfatwakan bahwa ajaran Syiah berbeda dengan Sunni dan agar umat mewaspadai ajaran Syiah. Kemudian pada tahun 2012, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan ajaran Syiah.
Pertanyaannya, mengapa MUI sampai pada kesimpulan seperti itu? Apakah itu bukan kesimpulan yang mengada-ada? Untuk menjawabnya, ada baiknya kita pelajari fatwa MUI tersebut, agar dapat memahami persoalan dengan tepat, obyektif, dan ilmiah. Berikut fatwa MUI Jawa Timur tentang kesesatan ajaran Syiah lengkap dengan pertimbangan ilmiah beserta dalil-dalinya. Diambil dari catatan Facebook Ketua Komisi Hukum MUI Pusat dan pakar Syiah, Prof. DR. H. Mohammad Baharun, SH, MA.
***
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROP. JAWA TIMUR
No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012
Tentang:
TENTANG KESESATAN AJARAN SYI’AH