Mohon tunggu...
Syamsu-l Arifyn Munawwir
Syamsu-l Arifyn Munawwir Mohon Tunggu... -

Pendidik, Penulis, Jurnalis ~ www.syamsulmunawwir.com ~ www.hmass.sidogiri.net

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Syiah Sesat? Ini Dia Fatwa MUI tentang Syiah

11 Agustus 2013   14:31 Diperbarui: 10 Juli 2017   05:35 20587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Bahwa adanya indikasi penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) dilakukan secara masif kepada warga yang menganut faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah.

3. Bahwa telah ditemukan indikasi di beberapa daerah penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) dilakukan kepada warga yang menganut faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah dari kalangan tidak mampu disertai dengan pemberian dalam bentuk santunan.

4. Bahwa praktik-praktik penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) yang dilakukan secara masif terhadap masyarakat yang berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah, jelas-jelas berpotensi menyulut keresahan dan konflik horisontal.

5. Bahwa berdasarkan penelitan saat ini tidak kurang dari 63 lembaga berbentuk Yayasan, 8 lembaga Majelis Taklim, 9 organisasi kemasyarakatan, dan 8 Sekolah, atau pesantren yang ditengarai mengajarkan/menyebarkan faham Syi’ah.

6. Bahwa konflik-konflik yang melibatkan pengikut faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) sudah sering terjadi dan telah berjalan cukup lama sehingga dibutuhkan adanya upaya pemecahan yang mendasar dengan memotong sumber masalahnya. Tanpa upaya pemecahan yang mendasar sangat dimungkinkan konflik akan muncul kembali di kemudian hari dan bahkan berpotensi menjadi lebih besar.

7. Bahwa diantara ajaran yang dikembangkan oleh faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) adalah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sangat berpotensi digunakan untuk melegetimasi praktik perzinaan, seks bebas, dan prostitusi serta merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita sehingga bila tidak dicegah akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan menutup tempat-tempat prostitusi.

8. Bahwa penyebaran faham Syi’ah yang ditujukan kepada pengikut ahlu al-sunnah wa al-jama’ah patut diwaspadai adanya agenda-agenda tersembunyi, mengingat penduduk Indonesia yang berfaham pengikut ahlu al-sunnah wa al-jama’ah tidak cocok apabila syi’ah dikembangkan di Indonesia.

9. Bahwa diperlukan adanya pedoman untuk membentengi aqidah umat dari aliran yang menyimpang dari faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah (dalam pengertian yang luas).

Memperhatikan:

1. Keputusan Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1984 tentang Faham Syi’ah yang menyatakan bahwa faham Syi’ah mempunyai perbedaan pokok dengan Ahlu al-sunnah wa al-jama’ah yang dianut oleh umat Islam di Indonesia.

2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang Taswiyat al-Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Dalam Masalah-masalah Keagamaan) khususnya butir (4) dan butir (6) yang menyatakan bahwa perbedaan yang dapat ditolerir adalah perbedaan yang berada di dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan) yaitu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor ma ana alaihi wa ashhaby yakni faham keagamaan Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah (dalam pengertian luas), sedangkan di luar majal al-ikhtilaf tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan penyimpangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun