Pelaksanaan hukum di Indonesia dengan satu kalimat yang sering kali didengar yaitu "hukum tajam kebawah dan tumpul keatas". Pernyataan ini mempunyai alasan yang kuat dalam penegakan dengan implementasi penegakan hukum yang ada di Indonesia. Terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dalam pasal tersebut terdapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum artinya setiap warga negara berhak memiliki hak yang sama dengan tidak membanding-bandingkan status, kekayaan maupun jabatan.
Apa sih yang melatarbelakangi gagasan progressive law itu muncul? Jadi, gagasan progressive law itu muncul karena dilatarbelakangi reksi dari kegagalan hukum Indonesia yang lebih banyak di dominasi oleh doktrin positivisme hukum dalam menangani banyak kasus korupsi serta pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.Â
Penegakan progressive law ini dilakukan dengan penuh empati, komitmen, determinasi dan dedikasi terhadap berbagai penderitaan yang telah dialami oleh masyarakat yang dibarengi dengan keberanian agar masyarakat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.Â
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralisme
Mengenai law dan social control tentunya dapat kita pahami bahwa hukum dan kontrol sosial merupakan suatu hal yang sama-sama berhubungan dengan tingkah laku manusia, dimana tingkah laku disini adalah perbuatan yang menyimpang aturan hukum baik yang berlaku maupun tidak. Yang mengakibatkan hukum tersebut memberi, menjatuhkan sanksi kepada manusia tersebut. Gagasan law and social control menurut penulis adalah suatu hal untuk mencapai perubahan yang lebih baik perlu ditunjang dengan aturan-aturan hukum yang memiliki interaksi sosial yang baik sehingga dapat mewujudkan masyarakat aman dan sejahtera.
Perlu kita ketahui bahwa socio -legal merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang tatacara memandang hukum dengan cenderung pada konteksnya daripada teks. Socio legal dalam aspek prakteknya menggunakan logika yang lebih tertutup dengan cara memahami sumber-sumber hukum yang ada secara filosofis. Gagasan ini menurut penulis adalah sebagai masyarakat yang sehari-harinya menggunakan hukum perlu untuk bersikap terbuka bagi seluruh mahasiswa untuk mengupgrade ilmunya supaya masyarakat terus maju dan semakin memahami apa itu socio legal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H