Mohon tunggu...
Syamsiyah Masruroh
Syamsiyah Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat Melalui Pendekatan Sosiologis

14 Desember 2022   06:48 Diperbarui: 14 Desember 2022   06:51 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Syamsiyah Masruroh.

1. Sebuah topik yang selalu menjadi momok dalam sebuah negara hukum yaitu ke efektifan hukum itu dalam negaranya. Namun yang sering kali menjadi pertanyaan adalah apakah hukum di Indonesia sudah efektif diterapkan atau belum? Pertanyaan tersebut sering kali muncul dalam diri kita sebagai masyarakat yang sedang berusaha untuk mentaati hukum. Lalu, bagaimana hukum yang efektif itu. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka kita perlu mengetahui, memperdalam terlebih dahulu seperti apa hukum yang efektif itu.

Jadi, efektivitas hukum berkaitan dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Namun, tidak semua tindakan yang dilakukan selalu sesuai dengan apa yang diharapkan. Nah, dari pengertian tersebut dapat kita pahami bahwa efektivitas hukum itu dapat dilihat berjalan atau tidaknya hukum oleh masyarakat itu sendiri. Apakah masyarakat rela melakukannya atau hanya karena sebaliknya saat menjalankan ketaatan akan hukum.

Kemudian, apasih yang menjadi syarat dari ke-efektifan hukum itu? Banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi ke efektifan hukum itu sendiri. Menurut _Anthony Allot_ yang menyebabkan hukum tidak efektif ada 3 yaitu,

a. Tidak tersampaikan nya maksud dan tujuan dari undang-undang kepada masyarakat.

b. Adanya pertentangan antara tujuan yang ingin dicapai oleh undang-undang dengan sifat dasar dari masyarakat.

c. Lemahnya instrumen untuk mendukung undang-undang seperti, peraturan pelaksana, institusi -institusi yang berkaitan dengan penerapan undang-undang.

Selanjutnya, menurut Soerjono Soekanto faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum adalah, faktor yang mengatur hukumnya sendiri, aparat penegakan hukum, fasilitas yang mendukung adanya pelaksanaan hukum dan masyarakat itu sendiri.

2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yang populer dikalangan masyarakat adalah mengenai produk UMKM. 

Pada saat ini, kebutuhan sehari-hari semakin meningkat banyak sekali kebutuhan yang diinginkan, namun penghasilan yang didapatkan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan. Akhirnya, banyak masyarakat yang berpikir kreatif dalam memenuhi kebutuhan nya sehari-hari. Salah satunya adalah dengan membuka bisnis sendiri. Bisnis memasarkan produk-produk unik yang berbeda untuk menarik konsumen agar menggunakan produk yang mereka tawarkan.

3. Hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah. Analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul.

Pelaksanaan hukum di Indonesia dengan satu kalimat yang sering kali didengar yaitu "hukum tajam kebawah dan tumpul keatas". Pernyataan ini mempunyai alasan yang kuat dalam penegakan dengan implementasi penegakan hukum yang ada di Indonesia. Terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dalam pasal tersebut terdapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum artinya setiap warga negara berhak memiliki hak yang sama dengan tidak membanding-bandingkan status, kekayaan maupun jabatan.

Apa sih yang melatarbelakangi gagasan progressive law itu muncul? Jadi, gagasan progressive law itu muncul karena dilatarbelakangi reksi dari kegagalan hukum Indonesia yang lebih banyak di dominasi oleh doktrin positivisme hukum dalam menangani banyak kasus korupsi serta pelanggaran atas Hak Asasi Manusia. 

Penegakan progressive law ini dilakukan dengan penuh empati, komitmen, determinasi dan dedikasi terhadap berbagai penderitaan yang telah dialami oleh masyarakat yang dibarengi dengan keberanian agar masyarakat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. 

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralisme

Mengenai law dan social control tentunya dapat kita pahami bahwa hukum dan kontrol sosial merupakan suatu hal yang sama-sama berhubungan dengan tingkah laku manusia, dimana tingkah laku disini adalah perbuatan yang menyimpang aturan hukum baik yang berlaku maupun tidak. Yang mengakibatkan hukum tersebut memberi, menjatuhkan sanksi kepada manusia tersebut. Gagasan law and social control menurut penulis adalah suatu hal untuk mencapai perubahan yang lebih baik perlu ditunjang dengan aturan-aturan hukum yang memiliki interaksi sosial yang baik sehingga dapat mewujudkan masyarakat aman dan sejahtera.

Perlu kita ketahui bahwa socio -legal merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang tatacara memandang hukum dengan cenderung pada konteksnya daripada teks. Socio legal dalam aspek prakteknya menggunakan logika yang lebih tertutup dengan cara memahami sumber-sumber hukum yang ada secara filosofis. Gagasan ini menurut penulis adalah sebagai masyarakat yang sehari-harinya menggunakan hukum perlu untuk bersikap terbuka bagi seluruh mahasiswa untuk mengupgrade ilmunya supaya masyarakat terus maju dan semakin memahami apa itu socio legal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun