Oleh karena itu (andai ) saya presidennya maka Keppres perlu saya terbitkan guna memberikan dasar hukum keberadaan Komite Kordinasi. Dasar hukum ini menjadi sangat penting berkaitan dengan rumusan berdampak sistemik, menyangkut nasib banyak orang dan perekonmian negera.
Jadi mungkin bunyi KEPPRES akan terdapat konsideran, bahwa berasarkan ketentuan UU No.24 Tahun 2004 pasal sekian…..Bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Bank Indonesia tentang kondisi berampak sistemik terhadap perbankkan nasional dan kemungkinan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankkan nasional serta pengaruh negatif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Menimbang dampaknya terhadap stabilitas politik nasional memasuki masa Pilpres September 2009 maka Presiden Republik Indonesia memandang perlu membentuk Komite Koordinasi dan Komite Stabilitas Sistem Keuangansesuai ketentuan Undang Undang…dengan ini memutuskan menetapkan bahwa si Inem Tuminem, si Amat si Badu si Jungkir,si Lincat si Juminten dstnya.
Nah kalau ada pertanyaan bagaiamana mungkin presiden tanda tangan karena kan berada di luar negeri.
Lho kan ada Wakil Presiden,
Bagaiaman kalau Wapres tidak mau tanda tangan karena menurut beliau itu perampokan…..
Nah disinilah perlunya ’seni’ administrasi dengan membuat petikan surat keputusan presiden:
Ditetapkan di Jakarta.. pada tanggal 13 Nopember 2008….TTD…….Presiden ( andai saya saja )… lalu lanjutkan dengan teks :
Diberikan sebagai Petikan Keppres Nomer 6,7 Triliun….
Cap Sekretariat Negeri
lalu ada tanda tangan ………..
( Rajaidrus )