Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bail Out Bank Century Legal Meski Tanpa Perppu 4/2004

18 Desember 2009   08:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:53 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu (andai ) saya presidennya maka Keppres perlu saya terbitkan guna memberikan dasar hukum keberadaan Komite Kordinasi. Dasar hukum ini menjadi sangat penting berkaitan dengan rumusan berdampak sistemik, menyangkut nasib banyak orang dan perekonmian negera.

Jadi mungkin bunyi KEPPRES akan terdapat konsideran, bahwa berasarkan ketentuan UU No.24 Tahun 2004 pasal sekian…..Bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Bank Indonesia tentang kondisi berampak sistemik terhadap perbankkan nasional dan kemungkinan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankkan nasional serta pengaruh negatif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Menimbang dampaknya terhadap stabilitas politik nasional memasuki masa Pilpres September 2009 maka Presiden Republik Indonesia memandang perlu membentuk Komite Koordinasi dan Komite Stabilitas Sistem Keuangansesuai ketentuan Undang Undang…dengan ini memutuskan menetapkan bahwa si Inem Tuminem, si Amat si Badu si Jungkir,si Lincat si Juminten dstnya.

Nah kalau ada pertanyaan bagaiamana mungkin presiden tanda tangan karena kan berada di luar negeri.
Lho kan ada Wakil Presiden,

Bagaiaman kalau Wapres tidak mau tanda tangan karena menurut beliau itu perampokan…..

Nah disinilah perlunya ’seni’ administrasi dengan membuat petikan surat keputusan presiden:

Ditetapkan di Jakarta.. pada tanggal 13 Nopember 2008….TTD…….Presiden ( andai saya saja )… lalu lanjutkan dengan teks :

Diberikan sebagai Petikan Keppres Nomer 6,7 Triliun….

Cap Sekretariat Negeri

lalu ada tanda tangan ………..

( Rajaidrus )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun