Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bail Out Bank Century Legal Meski Tanpa Perppu 4/2004

18 Desember 2009   08:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:53 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan kerja Panitia Angket DPR RI tentang kebijakan bailout Bank Century memasuki materi substansi. Kompasianer Ichwan Kalimasada pada pembuka artikelnya menyebutkan bahwa Pansus angket Century semakin kuat mengungkap penuntasan skandal Century. Terbongkarnya fakta bahwa Komite Koordinasi (KK) yang menjadi cikal bakal KKSK tidak dibentuk berdasar hukum, telah membongkar batu sandungan besar penuntasan skandal Bank Century.

Dari hasil investigasi pansus angket century dengan Tim BPK 16/12 telah ditemukan fakta itu, sehingga dilahirkan kesimpulan proses bailout tidak memiliki dasar hukum alias illegal, demikian pula keberadaan KSSK berdasarkan Perppu no.4 tahun 2008 tidak pernah ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga KSSK baik melalui UU maupun keppres sebagai payung hukum di dalam menjalankan kewenangannya. Demikian bloger itu menuliskannya dibawah judul : Centurygate; Illegal Bailout Karena KSSK Juga Illegal

Posting saya dibawah ini tadinya adalah komentar pada artikel bung IKA, demikian sering sahabat bloger ini saya sapa. Namun saya rasa agak terlampau panjang untuk ukuran komentar dan tanggapan. Jadi saya ingin mengapresiasi artikel kompasianer ini dengan posting saya langsung sebagai artikel. Demikian sekadar pengantar.

Hati nurani saya sepakat dengan kesimpulan Panitia Angket sebagaimana dituliskan diatas. Artikel ini saya maksudkan sebagai wacana pandangan bahwa menerbitkan Keppres pembentukan Komite Koordinasi sejatinya menjadi dasar dan kedudukan hukum kebijakan bailout Bank Century. Keputusan penting terkait status Perppu No.4 Tahun 2004 yang digantung oleh DPR RI, diterima tidak pasti ditolakpun tidak jelas. Nampak nuansa keraguan menerbitkan Keppres sehubungan dengan status yang Perppu yang rada rada bencong tersebut.

Ketika Presiden berada di Amerika Serikat menhadiri KTT G20 di Pittsburg USA dan mendapat laporan adanya situasi genting dari Menkeu dalam hal mana mengharuskan Menkeu kembali ke Jakarta. Maka langkah ( andaikan ) saya sebagai presiden adalah menerbitkan Keppres membentuk Komite Koordinasi meskipun usulan Perppu Nomer 4 Tahun 2008 ditolak atau diambangkan saja oleh DPR. Dengan keyakinan penuh, bismillahirahmanirrahim saya gunakan UU Nomer 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai dasar kebijakan saya menerbitkan Keppres pembentukan Komite Koordinasi sekaligus KSSK nya. Maksudnya kedua institusi penting ini dibentuk dengan satu Keppres saja, lanjutkan

Sebab, dalam kontek pasal 21 ayat 2 dan 3, Komite Koordinasi mempunyai mandat kekuasaan negara untuk menyerahkan penanganan masalah bank gagal berdampak sistemik kepada LPS.
Namun dalam hal ini UU no.24 tahun 2004, faktanya memang tidak mengatur tentang pembentukan Komite Kordinasi.

Kenapa Keppres bukan cukup dengan SK Menkeu saja. Tentu harus Keppres Karena sesuai konstitusi UUD 1945 Presiden adalah kepala pemerintahan dan sekaligus Kepala Negara. Komite Koordinasi terdiri dari Institusi pemerintanan ( Menkeu, LPP dan LPS ) ditambah institusi Negera yaitu Bank Indonesia, coba simak

pasal 1 ayat 9 UU Nomer 24 Tahun 2004 tentang LPS;

“Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Tetapi tidak terdapat ayat selanjutnya yang menyatakan menegaskan pembentukan Komite Kordinasi. Ayat 1 pasal 9 hanya menyebutkan saja keberadan Komite Koordinasi, namun tidak menegaskan kedudukan hukum pembentukannya.

Akan sangat berbeda sekali maknanya jika ada ayat selanjutnya yang menegaskan bahwa Komite Koordinasi dibentuk dengan Undang Undang. Maknanya sangat berbeda, karena jika ayat seperti itu ada maka Perppu No.4 tahun 2004 menjadi todak mutlak. Dengan kata lain manakala Perpu tersebut menjadi rada rada bencong, karena sikap DPR menerima enggan menolakpun tidak, maka pembentukan Komite Koordinasi langsung dengan Keppres saja.

Oleh karena itu (andai ) saya presidennya maka Keppres perlu saya terbitkan guna memberikan dasar hukum keberadaan Komite Kordinasi. Dasar hukum ini menjadi sangat penting berkaitan dengan rumusan berdampak sistemik, menyangkut nasib banyak orang dan perekonmian negera.

Jadi mungkin bunyi KEPPRES akan terdapat konsideran, bahwa berasarkan ketentuan UU No.24 Tahun 2004 pasal sekian…..Bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Bank Indonesia tentang kondisi berampak sistemik terhadap perbankkan nasional dan kemungkinan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankkan nasional serta pengaruh negatif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Menimbang dampaknya terhadap stabilitas politik nasional memasuki masa Pilpres September 2009 maka Presiden Republik Indonesia memandang perlu membentuk Komite Koordinasi dan Komite Stabilitas Sistem Keuangansesuai ketentuan Undang Undang…dengan ini memutuskan menetapkan bahwa si Inem Tuminem, si Amat si Badu si Jungkir,si Lincat si Juminten dstnya.

Nah kalau ada pertanyaan bagaiamana mungkin presiden tanda tangan karena kan berada di luar negeri.
Lho kan ada Wakil Presiden,

Bagaiaman kalau Wapres tidak mau tanda tangan karena menurut beliau itu perampokan…..

Nah disinilah perlunya ’seni’ administrasi dengan membuat petikan surat keputusan presiden:

Ditetapkan di Jakarta.. pada tanggal 13 Nopember 2008….TTD…….Presiden ( andai saya saja )… lalu lanjutkan dengan teks :

Diberikan sebagai Petikan Keppres Nomer 6,7 Triliun….

Cap Sekretariat Negeri

lalu ada tanda tangan ………..

( Rajaidrus )

Sekretaris Negeri.

Dokumen asli Keppres ( yang tanda tangannya nanti sesudah tanggal 25 Nopember 2008 setelah saya tiba kembali di jakarta ) disimpan di Setneg seumur hidup. Dengan demikian maka bail out Bank Century menjadi legal meski tanpa Perppu nomer 4 tahun 2004 kalau sendainya presidennya saya..( he he...enak aja )

Sekarang yang perlu diwaspadai adalah bagaimana kalau ujug ujug konsep Keppres ( andai andai ) seperti ini, muncul menjawab kepastian hukum KK dan KSSK guna menjawab simpulan Panitia Angket? …ha ha ha ha bagaimana mas One

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun