Realitasnya, perempuan masih saja mendapat diskriminasi dalam ranah pekerjaan sehingga seringkali tidak mendapat kesempatan untuk mengemban suatu pekerjaan walaupun potensi yang dimiliki perempuan setara dengan laki-laki. Untuk itu, dibutuhkannya RUU ini untuk mengatur dengan jelas bahwa tidak akan ada lagi diskriminasi tidak berdasar untuk perempuan dalam pekerjaan
Keempat, tentang International Women's Day yang seharusnya dijadikan hari libur nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!