Mohon tunggu...
Tri Syamsijulianto
Tri Syamsijulianto Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar

Untuk Saat ini sedang menulis tentang game based education, media pembelajaran serta tulisan random namun masih ada kontek pendidikan, pembelajaran serta ilmu sosial budaya dan tekno . Selain itu hoby traveling sambil ngevlog. Sedang mennyelesaikan pendidikan di universitas salah satu di kota bandung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Terkait Kota Layak Anak

31 Juli 2023   21:35 Diperbarui: 31 Juli 2023   21:45 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota yang ramah untuk anak atau kota  layak anak merupakan satu gagasan bahwa lingkungan yang terbaik untuk anak komunitas yang memiliki kekuatan secara fisik dan tentunya tegas; atutan yang kuatas dan jelas; Kesempatan yang diberikan kepada anak juga jelas; adanya fasilitas pendidikan dan pemberian kesempatan untuk anak dapat mempelajari dan melakukan penyelidikan terkait dengan dunia anak pada umumnya. 

Kota Layak Anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Karena alasan untuk mengakomodasi pemerintahan kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA. 

Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak [1]. 

Kota layak anak sekarang sedang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kota yang tepat untuk anak-anak. Kota layak anak menjadi tren setelah dikeluarkannya aturan pemerintah terkait dengan KLA ini. 

Melalui peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 djelaskan pada pasal 1 bagian 2 bahwa KabupatenlKota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.  

Adapun untuk kebijakannya terdapat pada bagian ke 3 dalam peraturan itu bahwa Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak [2]. 

Walaupun kebijakan sudah dibuat oleh pemerintaha atau pembuat kebijakan. Namun, pada kenayataan apakah anak-anak dapat menikmatinya, yang disebut dengan kota layak naak? berikut salah satu statemen dari KLA.id "Delapan belas tahun yang lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak.5 Sejak itu tercapailah kemajuan besar, sebagaimana tercantum dalam laporan Pemerintah Indonesia mengenai Pelaksanaan Konvensi Hak Anak ke Komite Hak Anak, Jenewa,6 lebih banyak anak bersekolah dibandingkan di masa sebelumnya, lebih banyak anak mulai terlibat aktif dalam keputusan menyangkut kehidupan mereka, dan sudah tersusun pula peraturan perundang-undangan penting yang melindungi anak.7 Kondisi ini menjadi point penting dalam mempercepat pembentukan KLA". Jadi begitu berat untuk melaksakan aturan itu. 

Namun, berdasarkan pencarian informasi terkait dengan Evaluasi KLA ini Namun pada  2022, yang bisa diberikan predikat hanya 320 Kab/Kota sesuai standar penilaian dan penetapan peringkat KLA. Rinciannya, 121 Kab/Kota di peringkat Pratama, 117 Madya, 66 Nindya, dan 8 Utama, serta 8 Provinsi Layak Anak (Provila). Namun untuk Tahun 2023 belum tahu appakah kota layak ini akan meningkat atau bahwa semakin menurun.

Kebijakan terekait dengan Kota Layak anak jelas tedapat di Perpres nomor 25 tahun 2021 Tentang Peraturan Presiden tentang kebijkan kota/kabupaten layak anak. 

Ini menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kota/kabupaten yang layak anak. Menginagat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 Ayat 2 yang dimana butirnya berbunyi  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jik kita telaah lebih dalam dalama undang-undang ini juga jelas bahwa penghidupan yang layak bagi kemanusia termasuk haknya seorang untuk hidup yang layak bagi anak di negeri ini. 

Selanjutnya bila di lihat pada  bab XA** terkait dengan hak asasi manusia pada pasal 28B ayat 2  menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Nah, Untuk selanjutnya  diperkuatkan kembali pada pasal 28C bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 

Pada bagian ini jelas bahwa seorang anak memiliki hak untuk terus tumbuh berkembang serta termenuhi hak-haknya untuk memdapat sesuatu yang layak. Pasal 28G menjelaskan juga Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asa. 

Termasuk seorang anak berhak untuk terjamin aman dan layak untuk untuk seorang anak biar dapat terus dapat tumbuh berkembang. sebenarnya pada undang-undang dasar 1945 jelas untuk perkuat dalam memastikan bahwa anak-anak di kota/kabutapen itu dapat layak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 Nomor l09, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).

Daftar referensi

1. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak Kembali Digelar", Klik untuk baca: https://lestari.kompas.com/read/2023/07/02/100000486/evaluasi-kota-kabupaten-layak-anak-kembali-digelar?page=all#page2.
2. PERPRES No. 25 Tahun 2021 (bpk.go.id) 

3. Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak Kembali Digelar Halaman all - Kompas.com 

4. Kota Layak Anak di Indonesia - perkim.id

5. Kota Layak Anak - KLA -Kabupaten/Kota Layak Anak 

 6. Microsoft Word - UUDdlmsatunaskah (bkn.go.id) 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun