Mohon tunggu...
Tri Syamsijulianto
Tri Syamsijulianto Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pengajar

Untuk Saat ini sedang menulis tentang game based education, media pembelajaran serta tulisan random namun masih ada kontek pendidikan, pembelajaran serta ilmu sosial budaya dan tekno . Selain itu hoby traveling sambil ngevlog. Sedang mennyelesaikan pendidikan di universitas salah satu di kota bandung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Terkait Kota Layak Anak

31 Juli 2023   21:35 Diperbarui: 31 Juli 2023   21:45 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, Untuk selanjutnya  diperkuatkan kembali pada pasal 28C bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 

Pada bagian ini jelas bahwa seorang anak memiliki hak untuk terus tumbuh berkembang serta termenuhi hak-haknya untuk memdapat sesuatu yang layak. Pasal 28G menjelaskan juga Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asa. 

Termasuk seorang anak berhak untuk terjamin aman dan layak untuk untuk seorang anak biar dapat terus dapat tumbuh berkembang. sebenarnya pada undang-undang dasar 1945 jelas untuk perkuat dalam memastikan bahwa anak-anak di kota/kabutapen itu dapat layak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 Nomor l09, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).

Daftar referensi

1. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak Kembali Digelar", Klik untuk baca: https://lestari.kompas.com/read/2023/07/02/100000486/evaluasi-kota-kabupaten-layak-anak-kembali-digelar?page=all#page2.
2. PERPRES No. 25 Tahun 2021 (bpk.go.id) 

3. Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak Kembali Digelar Halaman all - Kompas.com 

4. Kota Layak Anak di Indonesia - perkim.id

5. Kota Layak Anak - KLA -Kabupaten/Kota Layak Anak 

 6. Microsoft Word - UUDdlmsatunaskah (bkn.go.id) 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun