Nah, Untuk selanjutnya  diperkuatkan kembali pada pasal 28C bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.Â
Pada bagian ini jelas bahwa seorang anak memiliki hak untuk terus tumbuh berkembang serta termenuhi hak-haknya untuk memdapat sesuatu yang layak. Pasal 28G menjelaskan juga Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asa.Â
Termasuk seorang anak berhak untuk terjamin aman dan layak untuk untuk seorang anak biar dapat terus dapat tumbuh berkembang. sebenarnya pada undang-undang dasar 1945 jelas untuk perkuat dalam memastikan bahwa anak-anak di kota/kabutapen itu dapat layak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 Nomor l09, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).
Daftar referensi
1. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak Kembali Digelar", Klik untuk baca: https://lestari.kompas.com/read/2023/07/02/100000486/evaluasi-kota-kabupaten-layak-anak-kembali-digelar?page=all#page2.
2. PERPRES No. 25 Tahun 2021 (bpk.go.id)Â
3. Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak Kembali Digelar Halaman all - Kompas.comÂ
4. Kota Layak Anak di Indonesia - perkim.id
5. Kota Layak Anak - KLA -Kabupaten/Kota Layak AnakÂ
 6. Microsoft Word - UUDdlmsatunaskah (bkn.go.id)Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H